estoria.id - Pajak Kendaraan Indonesia Disebut Lebih Mahal dari Negara Tetangga, Video TikTok Tembus 651 Ribu Tontonan
Perbandingan pajak kendaraan di Indonesia dengan sejumlah negara tetangga tengah menjadi sorotan di media sosial.
Sebuah video yang diunggah akun TikTok @sudandshineid pada Kamis (3/9/2026) memantik perhatian setelah membandingkan biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia, Malaysia, Thailand hingga Timor Leste.
Hingga Jumat (5/9/2026), video tersebut telah ditonton 651,7 ribu kali, disukai 37,5 ribu pengguna, dan menuai lebih dari 4.503 komentar.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit lebih itu, pembuat konten mempertanyakan tingginya beban pajak kendaraan yang harus ditanggung masyarakat Indonesia.
“Di umur berapa kalian tahu kalau pajak kendaraan di Indonesia itu adalah yang paling kejam dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand bahkan Timor Leste,” ujar pembuat video tersebut.
Ia kemudian mengambil Toyota Avanza sebagai contoh perbandingan.
Menurutnya, harga dasar Avanza di Indonesia berada di kisaran Rp150 jutaan. Namun, setelah ditambah berbagai pungutan seperti PPN, PPnBM, BBNKB, bea masuk, biaya registrasi STNK, pelat nomor hingga BPKB, harga kendaraan tersebut disebut dapat mencapai sekitar Rp250 jutaan.
Artinya, dalam perhitungan yang disampaikan dalam video, terdapat selisih hampir Rp100 juta yang dikaitkan dengan berbagai pungutan pada saat pembelian.
Beban tersebut, lanjut dia, belum berhenti setelah kendaraan keluar dari dealer. Pemilik kendaraan masih harus membayar pajak tahunan yang disebut berada di kisaran Rp5 juta.
Perbandingan kemudian diarahkan ke Malaysia.
Dalam video itu disebutkan, pungutan PPnBM di Malaysia jauh lebih kecil, yakni kurang dari satu persen. Pajak tahunannya juga diklaim hanya sekitar Rp280 ribuan. Selain itu, pembuat video menyebut Malaysia tidak menerapkan BBNKB maupun pajak lima tahunan seperti yang dikenal di Indonesia.
Thailand disebut memiliki beban yang lebih rendah lagi.
Pembuat video mengklaim tidak ada BBNKB maupun PPnBM untuk kendaraan seperti yang dibayangkan dalam skema Indonesia. Pajak kendaraan disebut hanya dibayarkan setiap tahun dengan nilai sekitar Rp150 ribuan.
Bahkan, kendaraan jenis pikap disebut memiliki pajak yang lebih murah. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan tingginya populasi kendaraan pikap di Thailand.
Perbandingan terakhir mengarah ke Timor Leste.
Negara tersebut disebut tidak mengenakan BBNKB, PPnBM maupun pajak lima tahunan. Bahkan, dalam klaim yang disampaikan video, tidak terdapat pajak kendaraan tahunan. Pemilik kendaraan disebut hanya dikenakan biaya registrasi awal sekitar 90 dolar AS.
Pembuat video kemudian menyoroti satu hal yang dianggap ironis.
Menurutnya, Avanza yang sama-sama diproduksi di Indonesia dan diekspor ke negara lain justru dapat dikenai beban pajak tahunan yang jauh berbeda ketika digunakan di dalam negeri.
“Justru pajak tahunannya di Indonesia lima hingga tiga puluh kali lipat lebih mahal,” kata dia.
Pernyataan tersebut kemudian memancing ribuan komentar warganet. Perbandingan itu pun membuka kembali perdebatan mengenai seberapa besar beban pajak kendaraan yang harus ditanggung masyarakat Indonesia dibandingkan negara-negara lain di kawasan.
Meski demikian, angka dan komponen pungutan yang disampaikan dalam video tersebut merupakan klaim pembuat konten dan perlu diverifikasi dengan ketentuan perpajakan serta biaya kepemilikan kendaraan yang berlaku di masing-masing negara.