estoria.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan dua mekanisme yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Keduanya meliputi jalur politik melalui DPR untuk mengusulkan pemberhentian wakil presiden serta jalur pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary. Ia menyoroti persoalan persyaratan pencalonan Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan penanganan persoalan terkait ijazah dan persyaratan pencalonan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Menurut Mahfud, DPR dapat mempertimbangkan mekanisme pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Ketentuan itu mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pejabat negara.
“Sekarang ditemukan tidak memenuhi syarat lagi, tetapi dulu tidak diketahui. Oleh sebab itu, ini kan soal politik ya, sehingga ini silakan DPR, apakah mau langsung melakukan usul-usul itu,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang, Senin (11/10/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemakzulan bukan proses yang dapat dilakukan secara otomatis. Mekanisme tersebut harus melalui prosedur konstitusional dan bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang ditentukan dalam UUD 1945.
Usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden harus diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota DPR. Sidang paripurna yang membahas usulan tersebut juga wajib dihadiri minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Dugaan Pelanggaran Administrasi Perlu Ditelusuri
Selain jalur politik, Mahfud mendorong penelusuran dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan proses penyusunan maupun penerapan aturan persyaratan pencalonan.
Ia menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kementerian terkait, terutama dalam penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi bagian dari polemik persyaratan pencalonan Gibran, termasuk persoalan penyetaraan ijazah luar negeri.
Mahfud menduga terdapat persoalan administrasi yang perlu diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, apabila ditemukan bukti pelanggaran dan unsur pidana terpenuhi, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Hukum itu bisa hukum pidana. Karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat agar Gibran masuk,” tegasnya.
Ia turut menyinggung Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai ketentuan yang dapat ditelusuri dalam proses penegakan hukum.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, kecukupan bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Dugaan yang disampaikan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Mahfud Soroti Prosedur Hukum bagi Wakil Presiden
Persoalan lain yang disinggung Mahfud adalah mekanisme hukum apabila dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan presiden atau wakil presiden yang masih menjabat.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian melalui pemakzulan perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan kedudukan konstitusional presiden dan wakil presiden sebelum persoalan pidana diproses melalui hukum acara biasa.
“Bahwa kalau mau memberhentikan presiden harus impeachment, itu mengisyaratkan bahwa harus dulu presiden (atau wakil presiden) berhenti dulu kalau mau dipidanakan dengan hukum acara biasa,” urainya.
Dengan demikian, Mahfud membedakan dua persoalan yang menurutnya perlu ditangani melalui mekanisme masing-masing. Pertama, persoalan politik dan konstitusional terkait kelayakan seseorang menduduki jabatan wakil presiden. Kedua, dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa polemik persyaratan pencalonan Gibran semestinya tidak hanya berhenti pada perdebatan politik. Penanganannya juga perlu mempertimbangkan kepastian hukum, prosedur konstitusional, dan prinsip demokrasi.
Kendati demikian, tindak lanjut atas persoalan tersebut tetap berada dalam kewenangan lembaga terkait, sesuai dengan tugas dan mekanisme hukum yang berlaku.