ESTORIA – Aparat Polrestabes Semarang resmi menetapkan seorang pria berinisial SR (38) sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan yang mengguncang sebuah rumah di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, pada Jumat (20/3/2026).
Insiden tersebut menyebabkan seorang anak berinisial GSP (9) meninggal dunia.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menyampaikan di Semarang, Senin, bahwa SR yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap pada 25 Maret 2026.
“Tersangka menjual bahan peledak dengan cara menawarkan melalui media sosial,” katanya, Rabu (1/4).
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa bahan kimia yang diduga digunakan untuk meracik petasan.
Barang bukti tersebut meliputi bubuk pupuk, bubuk aluminium, serta belerang dengan berat masing-masing kurang lebih 250 gram.
Menurut Agung, SR dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan bahan peledak. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan pemasok bahan peledak yang diperuntukkan sebagai bahan dasar pembuatan petasan.
Sebelumnya, tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah yang berada di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang. Ledakan yang terjadi pada Jumat itu diduga bersumber dari material pembuat petasan.
Kasubdit Fisika dan Komputer Forensik Bidang Labfor Polda Jawa Tengah AKBP Totok Tri Kusuma menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada salah satu kamar di rumah milik R yang diduga menjadi titik awal ledakan.
Di ruangan tersebut, petugas menemukan kubah ledakan dengan diameter berkisar antara 25 hingga 30 sentimeter. Namun, dalam proses olah TKP, aparat tidak menemukan bahan petasan dalam kondisi utuh.
“Kami hanya menemukan bahan sisa-sisa ledakan. Untuk jenisnya masih akan didalami,” terangnya. (*)












