630 Ribu PPPK Diusulkan, Kemenag Diminta Buktikan TPG Tak Telat Lagi
Kementerian Agama Republik Indonesia menindaklanjuti desakan guru madrasah swasta dengan mengajukan 630 ribu formasi PPPK, sementara Amien Suyitno memastikan keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru akan dibenahi melalui penguatan koordinasi hingga tingkat daerah.
ESTORIA – Kementerian Agama Republik Indonesia merespons aspirasi para guru madrasah swasta dengan mengajukan sekitar 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, kementerian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya mengalami keterlambatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, dalam pernyataannya beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan, bahwa para guru madrasah swasta sebelumnya menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pengangkatan PPPK, penyesuaian batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan TPG, hingga dukungan sarana pembelajaran berbasis digital.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien Suyitno, Kamis (19/2).
Ia menegaskan bahwa proses pengajuan formasi tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian serta harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” lanjutnya.
Pencairan TPG Jadi Sorotan
Selain persoalan PPPK, keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru turut menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut.
Menurut Amien, secara aturan, pembayaran TPG sebenarnya sudah diatur untuk dilakukan setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah ditandatangani.
“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan,” tegasnya.
Kementerian Agama juga berencana memperkuat koordinasi internal dengan Kantor Wilayah serta Kantor Kementerian Agama di daerah agar implementasi kebijakan berjalan lebih optimal.
Dalam pertemuan tersebut, pendataan guru madrasah juga disebut sebagai faktor krusial untuk mempercepat kebijakan afirmasi dan perencanaan anggaran.
Dengan data yang akurat, setiap kebijakan diharapkan lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta. (*)



