News

Akses Ditutup, Warga Bima Regency Mengadu ke Pemkab Sumenep

Pengembang diduga langgar dokumen perizinan, jalan dan fasilitas dasar belum tersedia meski rumah telah dihuni bertahun-tahun.

ESTORIA – Warga Perumahan Bima Regency di Desa Marengan Daya, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diliputi keresahan.

Pasalnya, tiga jalur yang selama ini menjadi akses keluar-masuk lingkungan mereka dikabarkan akan ditutup karena lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh pihak pengembang.

Kondisi itu membuat penghuni perumahan merasa terancam kehilangan akses vital. Mereka menilai, sejak awal pengembang belum menuntaskan kewajibannya, terutama penyediaan infrastruktur dasar.

Ketua RT 16/RW 3 Desa Marengan Daya, Anwar Rasyidi, mengaku heran lantaran hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal, sebagian besar warga telah menempati rumah mereka selama bertahun-tahun.

“Rata-rata warga sudah tinggal di sini sekitar lima tahun. Tapi sampai sekarang kami belum memiliki akses jalan yang layak. Dalam rencana awal, seharusnya tersedia jalan utama yang menghubungkan Blok A hingga Blok E. Faktanya, itu belum pernah dibangun,” ujarnya, Rabu (26/2).

Menurutnya, ketidakjelasan itu semakin menambah kegelisahan warga, terlebih jika akses yang ada benar-benar ditutup tanpa alternatif pengganti.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim monitoring dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep langsung melakukan pengecekan lapangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil di lokasi.

Novi, salah satu anggota tim Disperkimhub yang turun ke lokasi, mengungkapkan adanya sejumlah temuan teknis yang dinilai bermasalah.

“Memang ada lahan yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan dalam dokumen. Selain itu, kami juga mendapati kelalaian pengembang, termasuk tidak tersedianya fasilitas sanitasi di tiap blok perumahan. Semua temuan ini masih kami data dan kumpulkan,” jelasnya.

Terpisah, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang perumahan tersebut.

Ia menilai, pembangunan perumahan terlebih kategori subsidi harus memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bupati Fauzi menegaskan, telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Pada prinsipnya, pemerintah daerah berharap setiap pelaku pembangunan perumahan tidak mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Apalagi ini perumahan subsidi yang regulasinya sudah jelas dari pemerintah pusat. Jika akses jalan tidak tersedia, drainase tidak dibangun, bahkan fasilitas ibadah yang dijanjikan juga tidak ada, tentu harus kita ingatkan dan tindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Disperkimhub Sumenep berencana memanggil pemilik perusahaan pengembang Perumahan Bima Regency guna meminta klarifikasi.

Pasalnya, saat tim mendatangi kantor pemasaran di lokasi, tempat tersebut dalam keadaan tutup dan tidak ada karyawan yang bisa dimintai keterangan.

“Kantor pemasarannya tutup, tidak ada staf di tempat. Karena itu, kami akan memanggil langsung pihak perusahaan ke kantor untuk mengklarifikasi persoalan ini,” tukas Novi. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button