estoria.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyegaran di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui Keputusan Presiden (Keppres), sejumlah pejabat strategis ditetapkan untuk mengisi posisi penting, mulai dari Wakil Jaksa Agung hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
"Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung," ujar Prasetyo.
Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus definitif menggantikan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Selain itu, sejumlah posisi strategis lainnya juga mengalami pergantian.
Berikut daftar pejabat baru Kejaksaan Agung yang ditetapkan Presiden:
- Asep Nana Mulyana – Wakil Jaksa Agung
- Leonard Ebenezer Simanjuntak – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
- Kuntadi – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
- Harli Siregar – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung
- Patris Yusrian Jaya – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Prasetyo menjelaskan, pengangkatan para pejabat tersebut telah sah sejak Keppres diterbitkan. Karena prosesnya dilakukan melalui Keppres, para pejabat tidak perlu menjalani pelantikan langsung oleh Presiden.
"Secara formil, nama-nama tersebut sudah langsung mengisi jabatan baru di Kejaksaan Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama pengganti Jampidsus kepada Presiden setelah Febrie Adriansyah menyampaikan pengunduran diri. Usulan tersebut kemudian dibahas melalui mekanisme Tim Penilaian Akhir (TPA) sebelum akhirnya memperoleh persetujuan Presiden.
"Minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Prasetyo sehari sebelumnya.
Ia menambahkan, seluruh nama yang diusulkan telah melalui proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum Presiden menandatangani Keppres pengangkatannya.