AS Tetapkan Tarif Global 10 Persen, Airlangga Sebut Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan
Presiden AS Donald Trump resmi menetapkan tarif impor global 10 persen selama 150 hari pascaputusan Mahkamah Agung AS. Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia telah mengantisipasi dampaknya, tetap melanjutkan proses perjanjian tarif bilateral RI–AS, serta siap menghadapi berbagai kemungkinan kebijakan lanjutan dari Washington.
ESTORIA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen untuk seluruh negara, menggantikan bea darurat yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS. Kebijakan tersebut disampaikan Jumat (20/2/2026) dan direncanakan berlaku paling lama 150 hari atau sekitar lima bulan.
Trump menyatakan keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan penetapan tarif sebelumnya sebagai langkah yang “sangat mengecewakan”. Ia kemudian menetapkan tarif baru 10 persen atas impor global.
Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama 150 hari terhadap negara-negara yang dinilai terkait persoalan neraca pembayaran besar dan serius.
Selain itu, pemerintahan AS juga memulai investigasi baru berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan. Pasal tersebut memungkinkan pengenaan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil, termasuk pencurian kekayaan intelektual atau transfer teknologi paksa.
Sebelumnya, Trump menggunakan Pasal 301 pada masa jabatan pertamanya untuk mengenakan tarif antara 7,5 persen hingga 25 persen terhadap impor dari China senilai sekitar US$370 miliar. Kebijakan itu dipertahankan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joe Biden.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 terbukti tahan ketika diuji di pengadilan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menegaskan Indonesia telah mengantisipasi berbagai kemungkinan terkait dinamika kebijakan tarif AS tersebut.
Menurut Airlangga, Indonesia telah menandatangani perjanjian bilateral tarif dengan AS yang akan efektif dalam 60 hari setelah penandatanganan, dengan proses konsultasi masing-masing institusi, termasuk DPR RI dan Kongres AS.
Sebelum putusan Mahkamah Agung AS keluar, Indonesia disebut berhasil menegosiasikan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Dengan kebijakan tarif global 10 persen yang diumumkan Trump, pemerintah tetap menunggu keputusan lanjutan terkait implementasi terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
“Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” jelas Airlangga dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2).
Pemerintah Indonesia juga meminta agar fasilitas tarif 0 persen yang telah diberikan untuk sejumlah komoditas, termasuk kopi, kakao, serta beberapa produk pertanian dan sektor tertentu dalam rantai pasok, tetap dipertahankan.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari otoritas Amerika Serikat dalam masa transisi kebijakan tarif tersebut.
***



