BGN Buka Suara soal Insentif Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
Kepala BGN, Dadan Hindayana menegaskan, pemberian insentif harian kepada dapur Makan Bergizi Gratis bukan bentuk pemborosan anggaran, melainkan strategi mempercepat kesiapan fasilitas, memastikan ketersediaan layanan.
ESTORIA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan mengenai pemberian insentif harian sebesar Rp6 juta kepada yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menilai kebijakan tersebut jauh lebih efisien dibandingkan bila pemerintah harus membangun seluruh fasilitas SPPG dari awal.
“Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” kata Dadan, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, insentif harian juga merupakan bentuk apresiasi negara kepada pihak-pihak yang telah membantu percepatan pembangunan dapur MBG di berbagai daerah.
“Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG yang telah dilakukan,” ungkap dia.
Menurut Dadan, faktor waktu dan kesiapan fasilitas menjadi kunci penting dalam mempercepat pelaksanaan program MBG. Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan memberikan insentif agar proses pembangunan dapat segera menghasilkan manfaat.
Ia menegaskan pentingnya nilai waktu dalam pelaksanaan program nasional.
“Waktu adalah salah satu hal di dunia ini yang berjalan searah. Jika terlewat maka tidak bisa diputar ulang. Atas dasar pertimbangan mendapat keuntungan dari percepatan, negara memberikan apresiasi agar investasi yang dilakukan segera dapat kembali,” tegas dia.
Untuk mempermudah pemahaman publik, Dadan memberi analogi mengenai skema penyewaan tempat tinggal. Ia menilai, komitmen penggunaan fasilitas tetap harus dibayar sesuai kesepakatan, terlepas dari intensitas pemanfaatannya.
“Jika kita pemilik fasilitas, apakah mau fasilitas kita dibayar hanya kalau digunakan? Contoh kita berkomitmen mau menggunakan apartemen selama satu tahun, apakah kita membayar apartemen itu hanya saat digunakan atau komitmen satu tahun itu. Tentu sesuai komitmennya, digunakan atau tidak digunakan bukan urusan pemilik. Pemilik hanya ingin fasilitasnya dibayar sesuai komitmen,” papar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Dadan juga mengapresiasi keterlibatan banyak pihak, termasuk Polri, TNI, lembaga pemerintah lain, serta organisasi kemasyarakatan yang ikut mendukung pelaksanaan program MBG.
Ia menyebut kontribusi berbagai pihak sangat membantu BGN, terutama dalam pembangunan fasilitas, penyediaan peralatan, hingga penyiapan sumber daya manusia yang dilatih secara mandiri.
“Diucapkan terima kasih tidak terhingga untuk semuanya. Semuanya adalah para pejuang merah putih. Berbuat nyata untuk negara dan turut mendukung pengembangan SDM berkualitas di masa depan,” kata Dadan.
Sebagai informasi, kebijakan insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026 yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Regulasi tersebut menyebut insentif diberikan setiap hari, termasuk saat hari libur. Total pemberian dilakukan selama 313 hari dalam setahun, yakni hasil pengurangan 365 hari dengan 52 hari Minggu.
Dana insentif tersebut tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dilayani serta dikategorikan sebagai bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. (*)



