News

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga Kalianget

Polsek Kalianget memastikan segera menggelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang lebih dari Rp5 juta yang dilaporkan warga Kalianget sejak November 2025. Perkara menunggu penentuan naik ke tahap penyidikan

ESTORIA Penyidik Polsek Kalianget memastikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan seorang warga Desa Kalianget Barat segera memasuki tahap gelar perkara.

Brigpol Imam selaku penyidik membenarkan adanya laporan atas nama pelapor Nia Widiyana dengan terlapor berinisial H.

“Ya, benar ada. Lama sudah mas, sekitar dua tiga bulan yang lalu,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (15/2).

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses penanganan tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Ini tinggal gelar, mas. Gelar perkara. Tinggal menentukan apakah layak dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Diketahui, laporan tersebut diajukan sejak November 2025 dengan nilai kerugian disebut melebihi Rp5 juta. Uang tersebut, menurut pelapor, merupakan dana titipan yang hingga kini belum dikembalikan oleh terlapor.

Kuasa hukum pelapor dari PBH Jatim, Nadianto, menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan karena belum ada pengembalian dana meski telah diberikan kesempatan.

“Klien kami sudah memberikan kesempatan dan tenggang waktu yang cukup. Namun sampai hari ini uang tersebut belum dikembalikan,” tuturnya.

Ia menambahkan seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik dan pihaknya berharap proses hukum berjalan profesional.

“Bukti-bukti sudah kami setor ke penyidik dan informasinya perkara ini akan digelar untuk menentukan naik sidik,” ungkapnya.

“Kami mendesak Polsek Kalianget agar segera menetapkan tersangka karena yang bersangkutan sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dan tenggang waktunya cukup, tetapi tidak ada realisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Nia Widiyana menjelaskan bahwa pada saat penitipan uang dilakukan, terlapor menyatakan kesediaannya menandatangani surat pernyataan bermaterai dengan akad titipan.

“Saat menerima uang, yang bersangkutan siap menandatangani surat peryataan dengan akad titipan,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan sempat ada mediasi yang difasilitasi PBH Jatim, di mana terlapor berjanji akan membayar separuh sebelum berangkat ke Jakarta.

“Tapi selalu janji, janji, dan janji janji terus. Sudah tidak ada itikad baik, dia juga mencibir kami tiap ketemu, bahkan bilang bahwa tidak ada orang menerima uang bakal dipenjara,” katanya.

“Sebelumnya sudah sempat dilakukan mediasi antara kami oleh PBH Jatim, dan yang bersangkutan berjanji akan membayar separuh sebelum berangkat. Tapi belakangan nomornya sudah tidak aktif,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terlapor melalui pesan WhatsApp menunjukkan status terkirim, namun panggilan telepon tidak tersambung. Nomor yang disebut sebagai milik keluarga terlapor juga dilaporkan sudah tidak aktif.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button