Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Sukabumi
Pengakuan terakhir NS di ruang IGD, luka bakar di sekujur tubuh, dan tangis ayah yang menuntut kejelasan hukum.
ESTORIA – Nasib tragis menimpa NS (12), bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Remaja itu meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) dalam kondisi tubuh dipenuhi luka bakar dan memar.
Menurut keterangan kepolisian, korban mengalami luka melepuh di sejumlah bagian tubuh setelah diduga dianiaya oleh ibu tirinya, TR (47). Peristiwa itu terjadi saat ayah korban, Anwar Satibi (38), sedang bekerja di Kota Sukabumi.
Pada malam pertama Ramadan, Anwar menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan kondisi NS memburuk.
“Saya ditelepon, ‘pulang yah, si Raja teu damang, tos ngalantur, panas’. Itu kata istri saya,” kenang Anwar.
Ia segera pulang. Namun setiba di rumah, yang dilihatnya jauh dari bayangan demam biasa. “Pas sampai di rumah saya kaget kondisi anak saya sudah pada melepuh. Saya tanya kenapa? Dia (istri) jawab, ini kan sakit panas, makanya melepuh,” tuturnya.
Awalnya Anwar mengira anaknya hanya mengalami demam tinggi. Namun kondisi kulit yang mengelupas di kaki, punggung, dan tangan membuatnya curiga.
Keesokan harinya, NS dilarikan ke RSUD Jampangkulon. Di ruang IGD, seorang kerabat sempat menanyai korban. Dengan suara lemah, NS mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya, TR (47). “Ditanyalah, ngaku dikasih minum air panas (oleh ibu tirinya),” ungkap Anwar.
Merasa ada kejanggalan, Anwar meminta dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian anaknya. “Makanya kenapa saya mendorong ingin mengadakan autopsi. Intinya saya tidak bisa menuduh, saya ingin tahu, ingin memastikan,” tuturnya sambil menahan emosi.
Hasil Visum dan Temuan Forensik
Hasil visum forensik menambah panjang daftar luka yang ditemukan di tubuh bocah tersebut. Tim medis RS Bhayangkara Polri Sukabumi mencatat adanya luka bakar luas di hampir seluruh tubuh korban.
Kepala RS Bhayangkara Setukpa Sukabumi, Kombes Pol dr. Carles Siagian, menjelaskan temuan tersebut.
“Ditemukan anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak, di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung. Luka bakar juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena panas,” jelasnya.
Ia menambahkan, luka bakar tersebar di lengan, kaki, paha, dan tangan korban. Namun, pihak forensik belum dapat memastikan penyebab pasti kematian.
“Kami tidak bisa menyebutkan apakah itu kekerasan atau bukan. Sepertinya terkena panas yang menyebabkan luka bakar,” imbuhnya.
Hasil otopsi awal juga menemukan pembengkakan ringan pada paru-paru dan jantung. Pemeriksaan laboratorium lanjutan masih menunggu hasil dari Jakarta untuk memastikan ada tidaknya faktor lain yang berkontribusi terhadap kematian korban.
Dugaan Motif dan Riwayat Kekerasan
Keterangan ayah dan saksi lain menguatkan dugaan kekerasan. Isep Dadang Sukmana (62), guru pesantren tempat NS menimba ilmu, menyampaikan bahwa korban sempat menyebut nama pelaku sebelum mengembuskan napas terakhir.
“Dengan napas terakhirnya, NS sempat menyebut bahwa luka bakar dari air panas itu disebabkan oleh ibu tirinya,” kata Isep.
Anwar juga mengungkap adanya riwayat kekerasan sebelumnya. Ia menyebut istrinya kerap memukul NS saat terjadi konflik dengan anak angkatnya.
“Dia (istri) punya anak angkat dua… kalau berantem anak saya dengan anak angkatnya itu, itu yang dihantem anak saya,” kata Anwar.
Sekitar setahun lalu, ia pernah melaporkan dugaan kekerasan serupa ke Polres Sukabumi. Namun kasus itu berakhir mediasi.
“Sudah pernah terjadi, cuma dimediasi. Ibu tiri sampai sujud ke saya minta jangan lapor, katanya mau tobat,” tuturnya.
Penanganan Polisi dan Status Hukum
Pihak kepolisian kini menangani kasus ini sebagai dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
“Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban,” sebutnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, hasil visum awal menunjukkan luka lecet di wajah dan leher, luka bakar derajat 2A, serta memar merah keunguan yang mengindikasikan trauma tumpul.
Terkait status hukum, ibu tiri korban berinisial TR (47) saat ini berstatus terlapor. Polisi belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil laboratorium forensik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab kematian korban. Proses penyelidikan masih berjalan dan kami masih menunggu hasil uji laboratorium lanjutan,” kata AKP Hartono.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan sejumlah lembaga perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penanganan maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Sukabumi menegaskan akan mengusut tuntas penyebab kematian NS dan menjerat pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
***



