News

Libur Nasional Bukan Alasan MBG Berhenti

BGN menegaskan layanan MBG tetap berjalan untuk kelompok rentan sepanjang Ramadhan hingga Idul Fitri, meski ada penyesuaian jadwal distribusi pada hari libur dan cuti bersama.

ESTORIA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berlanjut selama periode Tahun Baru Imlek, Ramadhan, hingga libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui keterangan resminya.

Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, bahwa layanan MBG tetap mengedepankan standar pemenuhan gizi, keamanan pangan, keteraturan, serta prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

“Pelayanan MBG pada Ramadhan dan libur serta cuti bersama Lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas,” pada Senin (16/2/2026).

Dadan menjelaskan, kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita usia 6–59 bulan akan tetap menerima layanan MBG secara penuh selama periode tersebut tanpa penghentian.

Sementara itu, di daerah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak berpuasa, distribusi makanan tetap berjalan seperti hari biasa dengan menu siap santap.

“Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat,” terangnya.

Meski layanan tetap berlanjut, terdapat penyesuaian jadwal distribusi pada beberapa tanggal tertentu. Selama cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16–17 Februari 2026, pendistribusian MBG dihentikan sementara.

Penghentian distribusi juga berlaku pada awal Ramadhan, yaitu 18–22 Februari 2026. Layanan akan kembali berjalan normal mulai 23 Februari 2026.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala BGN.

“Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku,” tandasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button