News

Menko Perekonomian Respons Putusan Supreme Court AS soal Tarif Global

Perjanjian RI–AS tetap berproses 60 hari, Indonesia minta skema 0 persen untuk komoditas strategis tidak dibatalkan.

ESTORIA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyatakan perjanjian tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan meski Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) memutuskan pembatalan tarif global dan memerintahkan pengembalian (reimburse) tarif kepada korporasi yang telah dikenakan.

Didampingi Sekretaris Kabinet Merah Putih, Teddy Indra Wijaya, dan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dwisuryo Indroyono Soesilo, Airlangga menyampaikan keterangan ini kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Keterangan pengantar disampaikan oleh Seskab Merah Putih, Teddy Indra Wijaya, yang menyebut Menko Perekonomian akan menjawab pertanyaan media terkait keputusan Supreme Court AS dan kaitannya dengan perjanjian yang baru saja disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

“Jadi Pak Menko Perekonomian akan menjawab terkait keputusan Supreme Court di Amerika Serikat kaitannya dengan perjanjian yang baru saja disepakati oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump,” ungkap Teddy membuka keterangan.

Lanjut Airlangga menjelaskan, putusan Supreme Court yang membatalkan tarif global 10 persen tersebut berlaku selama 150 hari dan membuka ruang perpanjangan atau perubahan melalui regulasi lanjutan di Amerika Serikat.

“Pertama, kemarin sudah ada putusan dari Supreme Court terkait dengan pembatalan tarif secara global dan meminta pemerintah Amerika mengembalikan, reimburse tarif yang sudah dikenakan ke masing-masing korporasi,” kata Menko Airlangga.

Ia menegaskan, bagi Indonesia yang telah menandatangani perjanjian bilateral, proses implementasi tetap berjalan sesuai kesepakatan.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses, karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” jelasnya.

Artinya, kata dia, pemerintah AS kemungkinan perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia akan berkonsultasi dengan DPR RI.

Menko Airlangga lanjut menyampaikan bahwa Indonesia meminta agar fasilitas tarif 0 persen yang telah diberikan untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan. Komoditas tersebut antara lain kopi, kakao, serta produk pertanian lain yang telah diatur melalui executive order berbeda.

“Dan yang diminta oleh Indonesia adalah, kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen, itu kita minta tetap,” tegasnya.

Selain sektor pertanian, skema 0 persen juga terkait rantai pasok (supply chain) elektronik, CPO, tekstil, dan produk foodware. Pemerintah menunggu perkembangan hingga 60 hari ke depan, termasuk keputusan kabinet AS terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Menjawab pertanyaan soal perbedaan perlakuan terhadap negara yang sudah menandatangani agreement on reciprocal tariff (ART), Airlangga memastikan akan ada kebijakan berbeda.

“Akan ada pembedaan karena beberapa negara yang sudah itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global,” jawab dia.

Terkait tarif barang AS yang masuk ke Indonesia, ia menjelaskan sebagian komoditas seperti gandum (wheat) dan kedelai (soybean) sudah dikenakan tarif nol persen, sementara lainnya lima persen, dan kondisi itu masih berlaku sampai implementasi penuh perjanjian tarif timbal balik.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan perkembangan tersebut dan meminta pemerintah mengkaji seluruh risiko yang mungkin timbul.

“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum putusan Supreme Court keluar, Indonesia telah bernegosiasi menurunkan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen. Dengan keputusan terbaru yang mematok 10 persen, secara hitung-hitungan dinilai lebih baik, meski tetap memerlukan kajian lanjutan.

“Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih menunggu keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat dalam masa 60 hari pascapenandatanganan perjanjian.
***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button