ESTORIA - Di tengah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan penghormatan kepada para pemimpin bangsa yang dinilainya telah menjaga fondasi demokrasi Indonesia.
 

Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim, Nadiem menyebut Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, serta Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri sebagai bagian dari perjalanan demokrasi yang membuat setiap warga negara memiliki hak untuk membela diri di muka hukum.
 

Menurut Nadiem, kesempatan yang ia miliki untuk menyampaikan pembelaan secara terbuka di persidangan merupakan salah satu wujud nyata dari demokrasi yang terus dijaga dan diperjuangkan para pemimpin bangsa.
 

“Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara,” ujar Nadiem dalam sidang tersebut.
 

Tak hanya menyinggung soal demokrasi, Nadiem juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus mengikuti perkembangan kasus yang menjeratnya. Ia mengaku dukungan publik selama proses hukum berjalan menjadi sumber kekuatan tersendiri.
 

Dengan nada emosional, pendiri Gojek itu mengatakan dirinya tidak merasa menghadapi proses hukum seorang diri. Dukungan, doa, dan perhatian masyarakat disebut telah memberinya semangat untuk tetap bertahan menghadapi berbagai tekanan selama menjalani masa penahanan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem turut mengungkapkan rasa syukur karena kini dapat menjalani masa pemulihan kesehatan di rumah setelah menjalani operasi untuk kelima kalinya. Ia mengaku momen berkumpul kembali dengan keluarga menjadi pengalaman yang sangat berarti setelah hampir sembilan bulan berada di balik jeruji.
 

Menurutnya, kehadiran keempat anaknya memberikan energi baru yang membantu mempercepat proses pemulihan, baik secara fisik maupun mental. Kebersamaan yang selama ini terpisah akibat proses hukum disebut menjadi obat yang tak tergantikan.
 

Selain keluarga, Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terus memberikan dukungan. Mulai dari dokter dan tenaga kesehatan yang menanganinya, pengemudi ojek online, para guru, dosen, mahasiswa, alumni program Kampus Merdeka, tim kuasa hukum, hingga sejumlah akademisi dan tokoh hukum yang selama ini menyuarakan keadilan.

 

Sementara itu, dalam perkara yang menjeratnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

 

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti yang nilainya mencapai Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun.

 

Jaksa berpendapat nilai kekayaan tersebut tidak sebanding dengan penghasilan sah yang dimiliki terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa hukuman penjara selama sembilan tahun.