ESTORIA - Persidangan dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid (76), pensiunan asal Kabupaten Sumenep, mulai membuka tabir yang selama ini tersembunyi. Kasus yang semula hanya menempatkan seorang mantan teller sebagai terdakwa, kini memunculkan tanda tanya besar mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep.

 

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, fakta demi fakta bermunculan. Abdul Hamid mengaku menjadi korban setelah namanya tercatat memiliki pinjaman bank senilai Rp182 juta yang menurutnya tidak pernah diajukan, apalagi dinikmati. Pengakuan itu menjadi titik awal terkuaknya dugaan penyalahgunaan dokumen pensiun miliknya.

 

Mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, yang kini duduk di kursi terdakwa, disebut pernah meminjam SK pensiun korban dengan alasan membantu memenuhi target pekerjaan menjelang akhir tahun. Tak hanya itu, korban juga mengaku pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui isi maupun tujuan dokumen tersebut.

 

Namun jalannya persidangan justru memunculkan persoalan yang lebih besar. Sorotan tidak lagi hanya mengarah kepada terdakwa, melainkan mulai menyentuh dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan pejabat lain di internal bank.

 

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai keterangan para saksi di persidangan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran mekanisme kerja, khususnya terkait peran seorang Account Officer (AO) bernama Ridwan.

 

Menurut Bayu, dalam persidangan terungkap bahwa berkas kredit yang berkaitan dengan korban justru diserahkan kepada teller untuk dibawa kepada nasabah. Padahal, langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan teller dalam proses pengajuan kredit. Yang lebih mencolok, muncul perbedaan keterangan antara terdakwa dan AO terkait kondisi dokumen kredit saat dibawa kepada korban.

 

Di hadapan majelis hakim, Novia menyatakan berkas tersebut masih kosong dan belum memuat nominal pinjaman karena masih menunggu proses pengecekan plafon kredit serta jangka waktu pinjaman. Sebaliknya, AO memberikan keterangan bahwa dokumen tersebut sudah terisi lengkap.

Kontradiksi itulah yang kini menjadi sorotan utama.

 

Perbedaan keterangan dari dua pihak yang sama-sama terlibat dalam proses administrasi kredit dianggap sebagai petunjuk penting untuk mengurai siapa saja yang mengetahui dan berperan dalam lahirnya kredit senilai Rp182 juta atas nama seorang pensiunan yang mengaku tidak pernah mengajukannya.

 

Bayu mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu terdakwa. Ia meminta penyidik mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang turut serta ataupun membantu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

 

Mengacu pada ketentuan KUHP Nasional, Bayu menegaskan bahwa pihak yang ikut memfasilitasi, memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, meskipun tidak menikmati hasil secara langsung.

 

"Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan individu semata. Terlalu banyak kejanggalan yang terungkap di persidangan. Jika ada pihak yang menyalahgunakan jabatan, ikut serta, atau membantu terjadinya perbuatan tersebut, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya, Jumat (05/06/2026)

 

Di tengah menguatnya sorotan publik, Aliansi Media Partner (AMP) telah melayangkan surat konfirmasi kepada Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan. Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari mekanisme kredit berbasis SK pensiun, identitas pejabat dan analis kredit yang menangani pengajuan tersebut, hingga tanggung jawab manajemen dalam penyelesaian kasus yang kini bergulir di pengadilan.

 

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.