estoria.id – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem penilaian pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen PANRB) yang akan mengubah cara pemerintah mengukur kinerja pelayanan publik, dengan menempatkan kepuasan dan pengalaman masyarakat sebagai indikator utama.
Kebijakan baru tersebut dirancang untuk memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi pelayanan publik agar tidak lagi sekadar berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar mengukur manfaat layanan yang dirasakan masyarakat.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, menjelaskan bahwa paradigma penilaian pelayanan publik kini bergeser dari sekadar kepatuhan birokrasi menuju pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Pergeseran paradigma kebijakan saat ini tidak hanya berfokus pada peningkatan tata kelola, tetapi juga pada bagaimana kinerja pelayanan publik dapat dibangun secara optimal melalui pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar Ajib dalam siaran pers hasil Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan, dikutip Senin (20/07/2026).
Melalui regulasi tersebut, masyarakat tidak lagi hanya diposisikan sebagai penerima layanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. Masukan dan pengalaman warga akan menjadi dasar pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah penguatan Indeks Pelayanan Publik (IPP). Penilaian IPP nantinya akan menggabungkan aspek tata kelola pelayanan dengan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara proporsional sehingga menghasilkan ukuran kinerja yang lebih objektif dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah berharap pendekatan baru tersebut mampu menghadirkan sistem evaluasi yang tidak hanya mengukur keberhasilan administratif, tetapi juga dampak nyata pelayanan terhadap masyarakat.
Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB, R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, mengatakan hasil evaluasi nantinya bukan hanya menjadi indikator kinerja instansi pemerintah, melainkan juga menjadi dasar pembenahan pelayanan publik sekaligus mendukung pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.
"Melalui rancangan regulasi ini, IPP akan diperkuat sebagai instrumen kebijakan nasional untuk mengukur kinerja pelayanan publik berdasarkan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Dalam penyusunannya, Kementerian PANRB melakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum guna memastikan setiap ketentuan dalam regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik di Indonesia.
Pemerintah menegaskan, evaluasi pelayanan publik ke depan diharapkan tidak berhenti pada pencapaian target administratif semata. Sebaliknya, evaluasi akan menjadi instrumen transformasi untuk mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas, inklusif, adaptif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rancangan Permen PANRB tersebut juga akan menggantikan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat serta Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang telah diubah melalui Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2023.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap seluruh instansi tidak hanya memenuhi standar pelayanan, tetapi juga terus meningkatkan kualitas layanan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.