estoria.id – Aksi pencurian kembali meresahkan warga Kabupaten Sumenep. Kali ini, sebuah rumah milik Hj. Amina (65) di Dusun Jungtoro' Dajah, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, menjadi sasaran pencuri saat pemiliknya sedang berada di Kota Malang. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp22,5 juta.

 

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Ambunten, Polresta Sumenep. Laporan resmi diterima polisi pada Minggu (19/07/2026) sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VII/2026/SPKT/Polsek Ambunten/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Ambunten AKP Agus Purnomo menjelaskan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Ahmad Suni, menantu korban, bersama istrinya datang untuk mengecek rumah yang sedang ditinggal pemiliknya ke Malang. Setibanya di lokasi, mereka mendapati jendela kamar bagian depan sudah terbuka dengan bekas congkelan yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

 

Curiga telah terjadi pencurian, pelapor kemudian memeriksa seluruh isi rumah. Hasilnya, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang. Barang-barang yang raib antara lain sekitar 12 lembar kain hambal, 12 lembar sarung sampir, 12 lusin piring besar, 12 lusin piring kecil, serta uang tunai sebesar Rp12,5 juta yang disimpan di dalam lipatan kain hambal.

 

Selain kehilangan barang, kondisi bagian belakang rumah ditemukan berantakan. Polisi menduga pelaku masuk dengan merusak jendela depan, lalu keluar melalui pintu belakang sambil membawa barang-barang hasil curiannya.