estoria.idDewan Pers angkat bicara terkait polemik yang terjadi dalam konferensi pers usai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lembaga tersebut menyayangkan sikap yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

 

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan pihaknya telah menghimpun berbagai informasi mengenai insiden yang terjadi setelah pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/07/2026).

 

Dalam kesempatan itu, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.

Polemik bermula ketika sesi tanya jawab berlangsung. Seorang wartawan menanyakan kepada kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, apakah kliennya merasa menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang tengah dihadapinya.

 

Alih-alih memberikan jawaban secara substantif, Hotman merespons dengan kalimat bernada keras yang kemudian memicu kritik publik. Ucapan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

 

Menanggapi kejadian itu, Dewan Pers menyatakan penyesalan atas respons yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Menurut lembaga tersebut, perbedaan pandangan maupun ketidaksetujuan terhadap pertanyaan media semestinya disampaikan secara santun, rasional, dan tetap menghormati etika komunikasi.

 

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, menggali, serta mengonfirmasi informasi demi kepentingan publik. Karena itu, setiap narasumber diharapkan menghormati proses tersebut.

 

Lembaga itu menegaskan, aktivitas wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang secara tegas dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Selain menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, kerja jurnalistik juga berperan memperkuat demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menjaga keberagaman dalam kehidupan berbangsa.

 

Dewan Pers menilai pers memiliki tanggung jawab besar dalam membangun opini publik berdasarkan informasi yang akurat. Pers juga menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan masukan demi kepentingan umum.

 

Di akhir pernyataannya, Dewan Pers turut mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan.