Selain itu, massa juga menolak pembentukan Tim 9 di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara apabila proses hukum dinilai berlarut-larut.

 

Mahasiswa juga mendesak aparat membongkar dugaan keberadaan safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan aset hasil tindak pidana pencucian uang. Mereka turut mengecam pihak-pihak yang mengatasnamakan kedekatan dengan Istana atau Presiden dalam berbagai persoalan hukum.

 

Satu tuntutan tambahan yang disebut paling penting adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut mereka, regulasi tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi karena memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan.

 

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa karangan bunga bertuliskan ucapan duka cita. Simbol itu, kata Zainur, merupakan bentuk protes terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai tidak memberikan perlakuan yang sama bagi setiap orang.

 

"Hukum saat ini dianggap tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kami melihat masih ada standar ganda dalam proses penegakan hukum," ujarnya.