estoria.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS). Mantan Direktur Utama PD KBS berinisial CA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan anggaran perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

 

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan CA diduga melakukan penyimpangan selama menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS pada periode 2016–2024.

 

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Selasa (22/7/2026), dikutip dari Antara.

 

Hasil penyidikan mengungkap, tersangka diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah transaksi disebut bersifat fiktif dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.