Penyidik menduga CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus menyusun dokumen pertanggungjawaban yang menggambarkan seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

 

Tak hanya itu, pada kurun waktu 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut disebut turut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.

 

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD KBS mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

 

Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial. Kejati Jatim menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran juga berpengaruh terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang kurang terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak mendapatkan perawatan secara optimal.

 

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.