estoria.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS). Mantan Direktur Utama PD KBS berinisial CA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan anggaran perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

 

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan CA diduga melakukan penyimpangan selama menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS pada periode 2016–2024.

 

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Selasa (22/7/2026), dikutip dari Antara.

 

Hasil penyidikan mengungkap, tersangka diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah transaksi disebut bersifat fiktif dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

 

Penyidik menduga CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus menyusun dokumen pertanggungjawaban yang menggambarkan seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

 

Tak hanya itu, pada kurun waktu 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut disebut turut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.

 

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD KBS mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

 

Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial. Kejati Jatim menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran juga berpengaruh terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang kurang terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak mendapatkan perawatan secara optimal.

 

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.