estoria.id – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang penerapan pilkada asimetris, yakni mekanisme pemilihan kepala daerah yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menekan biaya politik yang selama ini dinilai menjadi pemicu praktik korupsi kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/07/2026).
Tito menjelaskan, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menjelaskan apakah harus melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. Karena itu, menurutnya, kedua mekanisme tersebut sama-sama memiliki landasan konstitusional.
Meski demikian, ia menilai sistem pemilihan langsung memiliki konsekuensi berupa tingginya biaya politik yang harus ditanggung para calon kepala daerah.
"Kalau kita melihat dari sisi konstitusi, pemilihan secara langsung bisa dilakukan, tapi kita sudah tahu risikonya, yaitu biaya politik yang cukup tinggi. Calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin belum cukup sukses, kemudian kampanye, pembelian alat peraga, mobilisasi, segala macam, yang cukup tinggi dan itu jadi beban bagi mereka, itu juga ada yang pinjam, kita tidak tahu," kata Tito.
Menurut Tito, tingginya biaya tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi setelah menjabat demi mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.
"Makanya berkembang wacana isu, demokratis dengan cara perwakilan, mekanisme perwakilan oleh DPRD, yang diharapkan bisa menekan biaya rekrutmen politik untuk menjadi kepala daerah, sehingga tidak ada beban," ujarnya.
Sebagai perbandingan, Tito menyinggung pengalaman pemerintah saat menunjuk 275 penjabat kepala daerah pada 2022 tanpa melalui proses pemilihan. Menurutnya, dalam kurun satu hingga dua tahun, hanya dua penjabat kepala daerah yang tersangkut persoalan hukum dan kasusnya tidak berkaitan dengan biaya politik.
Mantan Kapolri itu kemudian menawarkan konsep pilkada asimetris, yakni penerapan sistem pemilihan yang berbeda sesuai karakteristik daerah. Daerah dengan kemampuan fiskal rendah, indeks pembangunan manusia (IPM) yang masih tertinggal, atau kondisi sosial-budaya yang rawan konflik dapat dipertimbangkan menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Ia menyebut gagasan tersebut sejalan dengan hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang merekomendasikan mekanisme berbeda bagi daerah dengan karakteristik tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui tingginya biaya politik memang kerap dikaitkan dengan munculnya praktik korupsi di daerah. Ia juga menyinggung adanya dugaan penyandang dana atau bohir yang memberikan sumbangan kampanye melebihi batas ketentuan.
Namun, Setyo menegaskan dugaan tersebut masih sebatas indikasi dan belum didukung data yang cukup.
"Narasi tentang adanya bohir atau penyandang dana itu memang berkembang. Tetapi kami belum bisa menyimpulkan karena harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dibuktikan," kata Setyo.
Ia juga menilai penambahan insentif atau fasilitas bagi kepala daerah tidak otomatis mampu mencegah tindak pidana korupsi.
"Kalau integritasnya tidak ada, berapa pun tambahan insentif yang diberikan tetap tidak menjamin seseorang tidak melakukan korupsi. Kuncinya tetap pada integritas," ujarnya.
Tito menambahkan, pembatasan biaya politik berpeluang diatur lebih rinci dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang saat ini menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah. Meski demikian, ia menegaskan keputusan akhir mengenai penerapan sistem pilkada asimetris sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang.
"Tapi sekali lagi kita serahkan kepada partai politik pembuat undang-undang. DPR RI bersama pemerintah bisa usul salah satu," tutur Tito.