estoria.id -Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, memasuki tahap penyidikan. Polisi mengungkap tiga anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dengan peran yang berbeda.

 

Peristiwa itu terjadi di toilet salah satu sekolah pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diduga diajak menuju toilet sebelum kemudian mengalami kekerasan dan ancaman.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan dengan cara mengancam dan memaksa korban. Polisi juga menemukan dugaan bahwa peristiwa itu direkam.

 

“Modusnya mengajak korban, kemudian mengancam dan memaksa melakukan hubungan seksual. Kejadian tersebut juga diduga direkam,” kata Anang.

 

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada tiga anak berinisial M.R, R.P, dan F. Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

 

Menurut Anang, R.P diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Sementara M.R dan F diduga berperan membantu dengan memegang korban.

 

“R.P berperan melakukan persetubuhan terhadap korban. Sedangkan M.R dan F masing-masing diduga membantu dengan memegang korban,” ujarnya.

 

Usai kejadian, korban disebut ditinggalkan seorang diri di dalam toilet sekolah.

 

Peristiwa tersebut baru dilaporkan kepada polisi oleh pihak keluarga korban pada Senin, 7 September 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Sampang dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya mengamankan ketiga anak yang diduga terlibat pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Ketiganya diamankan secara terpisah dari rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Camplong.

 

“Ketiga anak tersebut selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses lebih lanjut,” ujar Anang.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus. Penyidik menerapkan ketentuan pidana mengenai persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

 

Namun, karena seluruh terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum terhadap mereka tidak dilakukan seperti perkara pidana orang dewasa. Penanganannya mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).