estoria.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, putusan tersebut justru menyimpan persoalan penting mengenai status ijazah Gibran.
Mahfud menilai MK secara substansi telah mengeluarkan apa yang disebutnya sebagai putusan deklarator terkait syarat pendidikan Gibran. Menurut dia, dari pertimbangan putusan tersebut terlihat bahwa MK tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Namun, temuan itu dinilai belum berujung pada keputusan untuk membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar yang diunggah melalui akun YouTube miliknya, Rabu (7/10/2026), sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklarator, tetapi tampaknya putusan deklaratornya sudah ada tadi, tersembunyi, MK tidak menemukan ijazah (Gibran)," ujar Mahfud.
Ia kemudian menyimpulkan bahwa persoalan utama bukan lagi semata-mata mengenai ada atau tidaknya dokumen yang dipersoalkan, melainkan konsekuensi hukum dari temuan tersebut.
"Berarti enggak ada ijazahnya, cuma MK nggak berani memutus ini karena legal standing-nya nggak ada," katanya.
Mahfud menjelaskan, perkara tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak melalui permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026) malam, majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima."
Bagi Mahfud, putusan tersebut tetap memiliki konsekuensi politik dan hukum, terutama jika Gibran kembali mencalonkan diri dalam kontestasi politik nasional.
Ia menilai persoalan mengenai syarat pendidikan berpotensi menjadi ganjalan bagi Gibran apabila hendak maju dalam pemilihan presiden pada masa mendatang.
"Oleh sebab itu akan menjadi masalah bagi pencalonan Gibran pada tahun 2029," ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengatakan putusan MK tetap harus dihormati. Ia menilai majelis hakim telah mengambil sikap berdasarkan persoalan hukum yang dihadapi dalam perkara tersebut.
"Kita hormati putusan hakim, hakim sudah berani mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar," katanya.
Dengan demikian, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran belum sepenuhnya berhenti. Putusan MK memang tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan pelantikan, tetapi tafsir terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut masih membuka ruang perdebatan, terutama mengenai dampaknya terhadap peluang pencalonan Gibran pada 2029.