estoria.id – Supriyono alias Botok nekat melakukan aksi sumpah pocong di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (12/10/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menegaskan pernyataannya terkait dugaan praktik suap yang menyeret oknum hakim PN Pati.

 

Dalam aksinya, Botok menyebut dugaan suap tersebut menjadi salah satu alasan dirinya melakukan sumpah pocong. Ia mengakui tidak memiliki bukti berupa kuitansi, tetapi meyakini dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius.

 

“Sumpah pocong ini dilakukan karena adanya dugaan suap, memang tidak dibuktikan dengan kwitansi karena mereka itu sudah mahir,” kata Botok.

 

Menurut Botok, sumpah pocong tersebut merupakan bentuk penegasan atas pernyataan yang disampaikannya di tengah polemik dugaan pelanggaran di lingkungan peradilan. Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Selain menyinggung dugaan suap, Botok juga menyatakan kesiapannya untuk menanggung risiko atas aksi penyiraman air terhadap hakim PN Pati yang saat ini ramai diperbincangkan.