estoria.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika jenis sabu di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Keduanya diamankan sekitar pukul 10.30 WIB di teras rumah milik seorang warga. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua poket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat netto sekitar 0,50 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, menjelaskan bahwa petugas menemukan barang yang diduga sabu saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terlapor dan lokasi kejadian.
“Kami telah mengamankan dua orang pria yang diduga terkait dengan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket yang diduga berisi sabu dengan total berat netto sekitar 0,50 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika,” katanya.
Satu poket dengan berat netto sekitar 0,39 gram ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara itu, satu poket lainnya dengan berat netto sekitar 0,11 gram ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Selain dua poket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang-barang tersebut meliputi bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, satu korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor.
Satu unit telepon genggam milik AFH juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan awal dalam penanganan perkara, kedua terlapor menyebut barang yang diduga sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui MA sebagai perantara.
Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak serta menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika itu.
“Kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami keterangan para terlapor, menelusuri asal-usul barang bukti, serta memeriksa barang tersebut di laboratorium forensik guna kepentingan pembuktian,” jelasnya.
Setelah diamankan, MA dan AFH dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil pendalaman dan pembuktian oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan kedua terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan langkah penyidikan lainnya sesuai prosedur hukum.
Sjaiful juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap barang terlarang tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian,” pungkasnya.