ESTORIAKejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

 

Upaya hukum tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan majelis hakim. Kejagung menilai masih terdapat sejumlah tuntutan yang belum diakomodasi dalam putusan pengadilan.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurutnya, pengajuan banding merupakan langkah hukum yang sah karena ada beberapa poin penting yang dinilai belum terpenuhi.

 

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang kepada wartawan, Jumat (03/07/2026).

 

Anang menjelaskan, salah satu pertimbangan utama pengajuan banding adalah karena hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dari tuntutan 18 tahun penjara.