News

OJK Denda Rp11,05 Miliar Empat Manipulator Saham, Influencer BVN Terseret

Skema nominee hingga “goreng saham” lewat media sosial terbongkar, OJK beberkan dua tipe kasus berbeda.

ESTORIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Total denda yang dikenakan mencapai Rp11,05 miliar, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers, Jumat (20/2).

Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penindakan tersebut mencakup satu badan usaha non jasa keuangan dan tiga individu, termasuk seorang influencer berinisial BVN.

“Untuk rinciannya saya sebutkan terdiri dari dua tipe kasus. Tipe kasus yang pertama yaitu kasus yang menyangkut PT Impack Pratama Industri atau IMPC,” jelas Hasan dalam konferensi pers, Jumat (20/2).

Kasus pertama berkaitan dengan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016. Dalam perkara ini, OJK menemukan praktik pengendalian puluhan rekening efek melalui skema nominee.

Dua kelompok usaha terlibat, yakni PT Dana Mitra Kencana (DMK) bersama dua individu berinisial MLN dan UPT. Mereka disebut mengatur pergerakan harga saham melalui rekening-rekening yang sepenuhnya dikendalikan.

“Rinciannya, tidak kurang ada 17 rekening efek yang sepenuhnya dikontrol oleh satu korporasi pada kelompok satu tadi, dan ada sejumlah 12 rekening efek yang terbukti dikendalikan oleh dua pihak perorangan yang tadi kami sebutkan,” imbuh Hasan.

Modus yang digunakan berupa penyediaan “modal” kepada para nominee untuk membeli saham, lalu hasil penjualannya dikembalikan kepada pihak pengendali dari belasan rekening efek tersebut.

Atas pelanggaran ini, DMK dikenai denda Rp2,1 miliar. Sementara UPT dan MLN masing-masing dijatuhi sanksi Rp1,8 miliar. Total denda untuk kasus pertama mencapai Rp5,7 miliar.

“Selanjutnya, untuk tipe kasus kedua kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara BVN,” lanjut Hasan.

BVN dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar kepada para pengikutnya dan memanfaatkan respons pasar untuk meraup keuntungan pribadi, baik melalui aksi jual maupun beli saham.

Selain itu, ia juga melakukan transaksi menggunakan sejumlah rekening efek sekaligus sehingga memicu pembentukan harga yang tidak wajar.

Beberapa saham yang terbukti dimanipulasi BVN meliputi:

  1. PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021,
  2. PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari–27 Desember 2021,
  3. PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret–17 Juni 2022.

“Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar,” tutup Hasan.

Dalam siaran persnya, OJK menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas pasar modal nasional.

“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” kata pihak OJK.
***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button