News

Penjelasan Jubir Haryo di Tengah Polemik Produk AS Bebas Label Halal

Benarkah semua produk Amerika Serikat kini bebas label halal setelah perjanjian dagang diteken? Pemerintah akhirnya buka suara dan memberi penegasan resmi.

ESTORIA Polemik soal kabar produk Amerika Serikat (AS) disebut bebas label halal mencuat setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Di tengah perdebatan publik, pemerintah memastikan isu tersebut tidak sepenuhnya benar dan memberikan klarifikasi resmi.

Kesepakatan dagang tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump di Washington. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman, tetap berlaku saat masuk ke Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa tidak ada pengecualian menyeluruh terhadap aturan halal bagi produk AS.

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Penjelasan itu tercantum dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS. Dalam salah satu poin, pemerintah secara eksplisit menjawab pertanyaan tentang kemungkinan pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk AS.

Selain sektor pangan, Jubir Kemenko Perekonomian RI juga menjelaskan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur asal AS tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku di Indonesia.

“Untuk produk kosmetik, alat kesehatan dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” katanya.

Lebih lanjut, Haryo mengungkapkan bahwa Indonesia dan AS memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Skema ini memungkinkan sertifikat halal yang diterbitkan di AS diakui keabsahannya di Indonesia sepanjang sesuai ketentuan otoritas halal nasional.

“Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” ucap Haryo.

Isi Dokumen Perjanjian

Dalam dokumen “Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade” Annex III Article 2.9, disebutkan adanya pelonggaran untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, serta barang manufaktur lainnya dari AS.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi makanan dan minuman yang tetap wajib mengikuti aturan halal sesuai regulasi nasional.

Dokumen itu juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal, sebagaimana poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.

Indonesia juga diwajibkan mengakui lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia tanpa persyaratan tambahan serta menyederhanakan proses pengakuannya.

Perlindungan Konsumen Tetap Jadi Prioritas

Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi kandungan atau bahan produk. Transparansi dan perlindungan konsumen tetap menjadi prinsip utama dalam implementasi kebijakan ini.

Klarifikasi ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang berkembang bahwa Indonesia sepenuhnya melonggarkan aturan halal bagi produk-produk asal Negeri Paman Sam.

“Pemerintah menegaskan kepastian hukum dan perlindungan konsumen tetap menjadi landasan dalam menjalankan perjanjian dagang RI-AS,” tegasnya.
***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button