News

Polisi Juga Pakai Narkoba, Lipat Keuntungan Rp 2,8 Miliar

Sidang etik menyatakan AKBP Didik Putra Kuncoro melakukan perbuatan tercela, dijatuhi PTDH dan penempatan khusus, serta ditahan Bareskrim setelah diduga menerima aliran dana Rp 2,8 miliar dari jaringan narkotika.

ESTORIA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi berakhir. Dalam persidangan tertutup tersebut, Didik dinyatakan terbukti melanggar etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang kini juga menjeratnya secara pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sidang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Merdisyam sebagai Ketua Komisi, didampingi Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Wakil Ketua.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Tak hanya sanksi etik, komisi juga menjatuhkan hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari terhadap Didik. Lebih jauh, sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah tersebut.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Didik hadir langsung dalam sidang tersebut dan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Komitmen Tegas Polri

Trunoyudo menegaskan bahwa putusan ini mencerminkan sikap tegas institusi terhadap setiap pelanggaran serius yang dilakukan anggotanya. Ia menyebut langkah tersebut merupakan instruksi langsung Kapolri kepada Divisi Propam.

“Bahwasa atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” kata Trunoyudo.

Menurut dia, Polri akan terus memperkuat deteksi dini dan langkah pencegahan apabila terdapat indikasi keterlibatan personel dalam tindak pidana, khususnya narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Kita tahu ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini,” ujarnya.

“Maka komitmen dari Polda NTB, komitmen dari Div Propam, komitmen dari Bareskrim, termasuk komitmen Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat tegas sampai dengan saat ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti narkoba ditemukan dalam koper miliknya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian resmi menahan Didik di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah putusan etik dibacakan.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Tak hanya itu, Didik juga berstatus tersangka dalam perkara lain yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Ia diduga menerima aliran dana hasil bisnis narkotika senilai Rp 2,8 miliar dari AKP Malaungi.

“AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulamgi) senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Eko.

Aliran Uang Rp 2,8 Miliar

Eko mengungkapkan, AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasatnarkoba Polres Bima Kota sempat bertemu bandar narkoba Koh Erwin bersama AS yang berperan sebagai bendahara jaringan. Dalam pertemuan tersebut, Malaungi meminta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.

“Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” jelas Eko.

Sebagian besar dana yang diterima itu, kata Eko, kemudian diserahkan kepada Didik.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar,” tuturnya.

Perkara ini bermula dari penangkapan YI dan HR oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB pada Sabtu (24/1) dengan barang bukti 30,415 gram sabu. Keduanya diketahui merupakan bawahan AN, istri Bripka IR yang bertugas di Polres Bima Kota.

Setelah penangkapan itu, Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu (25/1). Sehari berselang, AN turut diamankan. Dari pemeriksaan, AN mengungkap keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan peredaran narkotika.

“Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK,” terang Eko.

AKP Malaungi kemudian ditangkap pada Selasa (3/2) dengan barang bukti 488,496 gram sabu. Dalam pemeriksaan, ia mengakui menerima uang dari bandar narkoba selama periode Juni hingga November 2025, dan sebagian besar dana itu diberikan kepada Didik.

Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik memeriksa Didik pada Rabu (11/2). Dalam pemeriksaan, Didik mengaku masih menyimpan narkotika di dalam koper yang dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Biro Paminal Divpropam Polri lalu menggeledah rumah Dianita di Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, ditemukan 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram fetamine.

“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut, karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” jelas Eko.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Dianita dan Miranti Afriana positif menggunakan narkoba. Keduanya kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran Didik dalam jaringan tersebut, termasuk memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam perkara ini. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button