News

Respons Tegas MUI soal Produk AS Tanpa Label Halal

Benarkah produk AS bisa masuk Indonesia tanpa label halal? MUI angkat bicara dan menyampaikan pernyataan tegas yang langsung menyita perhatian publik.

ESTORIA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap tegas terkait isu produk asal Amerika Serikat (AS) yang disebut tidak wajib mencantumkan sertifikasi halal untuk bisa masuk dan beredar di Indonesia.

Merespons dinamika kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa ketentuan sertifikasi halal bukan objek tawar-menawar dalam hubungan perdagangan internasional.

“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata dia lewat siaran persnya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, aturan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi itu mewajibkan seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam.

“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.

Ia menambahkan, jaminan produk halal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, terutama hak beragama yang dijamin konstitusi.

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama,” sambungnya.

MUI juga menekankan bahwa kewajiban konsumsi halal bagi umat Islam tidak bisa dikompromikan demi kepentingan ekonomi atau keuntungan finansial semata.

“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” ucap dia.

Meski membuka ruang penyederhanaan dari sisi teknis seperti transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan waktu pengurusan, MUI memastikan substansi kewajiban halal tetap tidak berubah.

Lebih lanjut, KH Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk, terutama yang tidak jelas status kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” Ni’am menandaskan.

Sikap ini menegaskan bahwa dalam konteks hukum nasional, seluruh produk tanpa kecuali tetap harus mematuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.

***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button