esrtoria.id - Nama tiga anggota DPRD di Jawa Timur mendadak menjadi sorotan. Bukan karena pernyataan politik atau keputusan penting di gedung parlemen, melainkan karena mereka diamankan polisi dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya.
Ketiganya merupakan kader Partai Gerindra yang duduk di tiga DPRD kabupaten berbeda. Mereka adalah Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi; Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo; dan Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang.
Mereka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima warga sipil pada Senin dini hari, 28 September 2026.
Penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkotika di sebuah kamar hotel. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang di dalam kamar tersebut.
Barang bukti yang diamankan bukan dalam jumlah besar. Polisi menemukan satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif menggunakan narkotika. Polisi menyebut tujuh orang positif ekstasi, sedangkan seorang warga sipil berinisial N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Meski demikian, perkara tersebut tidak berujung pada proses pidana lanjutan terhadap kedelapan orang itu. Polisi menerapkan mekanisme restorative justice dengan mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan proses terhadap seluruh orang yang diamankan tetap dilakukan sesuai prosedur.
“Kami proses Restorative Justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur.”
Di tengah perkara tersebut, profil ketiga legislator itu ikut menjadi perhatian.
Asrila Diska Rimunda: Legislator Banyuwangi
Asrila Diska Rimunda atau ADR merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Gerindra.
Namanya masuk dalam daftar tiga anggota DPRD yang diamankan dalam penggerebekan hotel di Surabaya. Polisi menyebut Asrila berada di lokasi bersama Afif Reza Rimunda dan Muhammad Ukasyah Ali Murtadho.
Sebelum perkara tersebut mencuat, Asrila dikenal sebagai salah satu anggota legislatif Banyuwangi. Ia juga pernah tercatat dalam kepengurusan Partai Gerindra sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.
Namun, Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi mengambil sikap hati-hati. Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Suwito juga menyebut keberadaan Asrila di Surabaya tidak berkaitan dengan tugas kedewanan maupun agenda kepartaian.
Belakangan, BK DPRD Banyuwangi menjatuhkan sanksi penonaktifan Asrila selama dua bulan. Keputusan itu diambil dalam rapat pada Jumat, 2 Oktober 2026 dan surat keputusannya telah ditandatangani pimpinan DPRD.
Harta Asrila
Di tengah sorotan kasus tersebut, data LHKPN Asrila juga ikut diperhatikan.
Ia tercatat memiliki harta sebesar Rp521 juta. Kekayaan tersebut terdiri atas kendaraan Rp275 juta, harta bergerak lainnya Rp170 juta, serta kas dan setara kas Rp76 juta.
Aset kendaraan yang dilaporkan berupa Hyundai Creta tahun 2022 senilai Rp275 juta.
Dalam laporan tersebut, Asrila tidak mencatatkan tanah maupun bangunan. Ia juga melaporkan tidak memiliki utang.
Afif Reza Rimunda: Legislator Muda Situbondo
Nama kedua adalah Afif Reza Rimunda.
Afif merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo periode 2024–2029 dari Partai Gerindra. Ia terpilih melalui Dapil Situbondo 2 yang mencakup Kecamatan Kapongan dan Mangaran.
Dalam Pemilu Legislatif 2024, Afif memperoleh 4.234 suara pribadi. Ia menjadi salah satu wajah baru di parlemen daerah tersebut.
Latar belakang pendidikannya adalah hukum. Afif tercatat menempuh pendidikan Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang.
Data PDDikti menunjukkan Afif mulai kuliah pada 13 September 2016 dan dinyatakan lulus pada tahun akademik 2022/2023.
Namun, perjalanan politiknya sebagai legislator muda kini menghadapi sorotan setelah namanya masuk dalam daftar tiga anggota DPRD yang diamankan dalam penggerebekan hotel di Surabaya.
Kekayaan Afif Justru Minus
Data laporan harta kekayaan Afif menunjukkan total aset sebesar Rp335 juta.
Sebagian besar aset tersebut berupa kendaraan. Ia melaporkan sepeda motor Yamaha Solo tahun 2023 senilai Rp25 juta dan Toyota Fortuner 2.4 G 4x2 MT tahun 2018 senilai Rp290 juta.
Afif juga mencatat kas dan setara kas sebesar Rp20 juta. Tidak ada tanah maupun bangunan yang tercatat dalam laporan tersebut.
Namun ada satu angka yang membuat profil kekayaannya berbeda dari dua legislator lainnya.
Afif memiliki utang sebesar Rp451.338.950.
Dengan total aset Rp335 juta, kekayaan bersih yang tercatat setelah dikurangi utang menjadi minus Rp116.338.950.
Muhammad Ukasyah Ali Murtadho: Politisi Muda Malang
Nama ketiga adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho atau UAM.
Ia merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra. Ukasyah terpilih dari Dapil Malang 7.
Politisi muda asal Malang itu memiliki latar belakang pendidikan SMA Islam Ma'arif Singosari dan lulus pada 2006.
Selain menjadi anggota DPRD, Ukasyah juga diketahui menjabat sebagai Ketua PSSI Kabupaten Malang periode 2025–2029.
Kini, namanya berada dalam pusaran perkara yang sama dengan Asrila dan Afif.
Ketiganya berada dalam satu kamar hotel ketika polisi melakukan penggerebekan pada 28 September 2026.
Tiga Kabupaten, Satu Sorotan
Kasus ini menarik perhatian karena tiga anggota DPRD dari daerah berbeda muncul dalam satu perkara.
Banyuwangi, Situbondo, dan Malang memiliki wakil rakyat yang sama-sama berasal dari Fraksi Gerindra dan sama-sama diamankan dalam penggerebekan hotel di Surabaya.
Perkara tersebut memang berakhir dengan mekanisme restorative justice setelah polisi mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan. Namun, kasus ini tetap menimbulkan konsekuensi politik dan etik.
Di Banyuwangi, Badan Kehormatan DPRD bahkan telah menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap Asrila selama dua bulan.
Sementara itu, status hukum perkara tersebut harus tetap dibaca secara proporsional. Pengamanan, hasil pemeriksaan urine, dan penerapan restorative justice merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.