estoria.id – Kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani, pemuda berusia 22 tahun asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, menyisakan pertanyaan yang belum terjawab. Sepekan setelah pasien itu meninggal di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, keluarga masih menunggu penjelasan medis yang menyeluruh. Di tengah kebuntuan informasi tersebut, sorotan mengarah kepada dr. Tedjo Wahyu Putranto, M.M., MARS., pejabat sementara (Pjs) Direktur RS BHC Sumenep.
Persoalannya bukan semata-mata kematian seorang pasien. Keluarga mempertanyakan rangkaian penanganan medis sebelum Firman mengembuskan napas terakhir. Sementara itu, manajemen rumah sakit belum menyampaikan penjelasan medis secara menyeluruh yang dapat menjawab kegelisahan keluarga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan akuntabilitas manajemen rumah sakit di bawah kepemimpinan Tedjo. Namun, apakah persoalan ini mencerminkan kegagalan komunikasi, lambannya investigasi, atau adanya masalah lain dalam pelayanan, masih membutuhkan penjelasan dan bukti lebih lanjut.
Dari dokter hingga pucuk manajemen rumah sakit
Berdasarkan biodata profesional yang diperoleh redaksi, Tedjo menempuh pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 1987. Ia kemudian melanjutkan pendidikan manajemen di Sekolah Tinggi Manajemen PPM pada 2000 dan mengambil pendidikan MARS pada 2012.
Riwayat pekerjaannya mencakup penugasan sebagai dokter di lingkungan Kementerian Kesehatan, termasuk di puskesmas dan rumah sakit umum di Kalimantan Timur. Pada 1999, ia tercatat bekerja di program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek. Setahun berikutnya, ia bergabung dengan Yayasan Kesehatan PGI Cikini.
Biodata tersebut juga mencantumkan pelatihan terkait akreditasi rumah sakit, termasuk kegiatan yang dikaitkan dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) serta pelatihan standar Joint Commission International (JCI).
Latar belakang itu menunjukkan pengalaman di bidang kedokteran dan manajemen pelayanan kesehatan. Meski demikian, rincian pendidikan, riwayat pekerjaan, dan pelatihan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Posisi Tedjo sebagai Pjs Direktur RS BHC Sumenep juga tercantum dalam pemberitaan Radio Republik Indonesia (RRI) pada 15 Januari 2026. Dalam laporan mengenai layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut, ia berbicara tentang pengembangan pelayanan dan perluasan akses kesehatan bagi masyarakat.
Hingga profil ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari dr. Tedjo Wahyu Putranto terkait belum tersampaikannya penjelasan medis secara menyeluruh mengenai kematian Moh. Firman Ramadhani di RS BHC Sumenep. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi mengenai perkembangan investigasi internal, penyebab kematian pasien, serta langkah manajemen dalam memenuhi hak keluarga atas penjelasan medis. Hak jawab dan klarifikasi dari Tedjo tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.