HotelNewsTelusur

Ambil Alih Hotel Sultan Jakarta

Setelah sekitar 52 tahun dalam status sengketa dan dikelola oleh swasta, pemerintah akhirnya memastikan lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan GBK akan kembali sepenuhnya menjadi aset negara.

ESTORIA — Pemerintah melalui Pengelola Pusat Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) memastikan akan mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan Jakarta yang berdiri di atas aset negara. Pengambilalihan ini dilakukan setelah masa hak guna bangunan (HGB) tidak lagi diperpanjang.

Langkah tersebut diikuti pembukaan posko layanan alih pengelolaan untuk memfasilitasi pekerja hotel, mitra usaha, serta pihak terdampak lainnya. Pemerintah berharap proses pengosongan berjalan kooperatif demi menjaga kelangsungan pekerjaan karyawan.

Keputusan eksekusi muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan teguran atau aanmaning kepada PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

Hotel Sultan, yang dahulu bernama Hilton, telah lama menjadi objek sengketa antara negara dan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo.

Sejak 1973, perusahaan itu menguasai lahan negara seluas 13,7 hektare melalui HGB yang berlaku 30 tahun, lalu diperpanjang hingga 2023. Meski secara aturan masih bisa diperpanjang, pemerintah memilih menghentikan hak tersebut.

Setelah Ibnu Sutowo wafat, pengelolaan dilanjutkan anaknya, Pontjo Sutowo. Di sisi lain, pemerintah menilai status lahan harus kembali sepenuhnya ke negara karena berada di kawasan strategis Gelora Senayan.

Secara historis, hotel ini dibangun pada awal 1970-an untuk mendukung penyelenggaraan agenda internasional di Jakarta. Proyeknya digagas lewat kerja sama pemerintah daerah dan Pertamina, sebelum akhirnya dikelola Indobuildco bersama jaringan Hilton. Kontrak Hilton berakhir pada 2006 dan nama hotel berubah menjadi Hotel Sultan.

Perselisihan hukum antara perusahaan dan negara berlangsung panjang, mulai dari gugatan perpanjangan HGB, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Setelah beberapa kali proses hukum, pemerintah akhirnya memenangkan perkara.

Dengan berakhirnya HGB, lahan dan bangunan Hotel Sultan kini dipastikan kembali dalam penguasaan Kementerian Sekretariat Negara untuk direvitalisasi, sebagaimana dilansir Kompas, Minggu (8/2), dan media lainya.

***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button