Ambil Alih Hotel Sultan Jakarta

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drone Hotel Sultan di GBK Jakarta (Sumber Foto: Tripadvisor/doc.estoria)

i

Drone Hotel Sultan di GBK Jakarta (Sumber Foto: Tripadvisor/doc.estoria)

ESTORIA — Pemerintah melalui Pengelola Pusat Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) memastikan akan mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan Jakarta yang berdiri di atas aset negara. Pengambilalihan ini dilakukan setelah masa hak guna bangunan (HGB) tidak lagi diperpanjang.

Langkah tersebut diikuti pembukaan posko layanan alih pengelolaan untuk memfasilitasi pekerja hotel, mitra usaha, serta pihak terdampak lainnya. Pemerintah berharap proses pengosongan berjalan kooperatif demi menjaga kelangsungan pekerjaan karyawan.

Keputusan eksekusi muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan teguran atau aanmaning kepada PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

Hotel Sultan, yang dahulu bernama Hilton, telah lama menjadi objek sengketa antara negara dan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo.

Sejak 1973, perusahaan itu menguasai lahan negara seluas 13,7 hektare melalui HGB yang berlaku 30 tahun, lalu diperpanjang hingga 2023. Meski secara aturan masih bisa diperpanjang, pemerintah memilih menghentikan hak tersebut.

Setelah Ibnu Sutowo wafat, pengelolaan dilanjutkan anaknya, Pontjo Sutowo. Di sisi lain, pemerintah menilai status lahan harus kembali sepenuhnya ke negara karena berada di kawasan strategis Gelora Senayan.

Secara historis, hotel ini dibangun pada awal 1970-an untuk mendukung penyelenggaraan agenda internasional di Jakarta. Proyeknya digagas lewat kerja sama pemerintah daerah dan Pertamina, sebelum akhirnya dikelola Indobuildco bersama jaringan Hilton. Kontrak Hilton berakhir pada 2006 dan nama hotel berubah menjadi Hotel Sultan.

Perselisihan hukum antara perusahaan dan negara berlangsung panjang, mulai dari gugatan perpanjangan HGB, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Setelah beberapa kali proses hukum, pemerintah akhirnya memenangkan perkara.

Dengan berakhirnya HGB, lahan dan bangunan Hotel Sultan kini dipastikan kembali dalam penguasaan Kementerian Sekretariat Negara untuk direvitalisasi, sebagaimana dilansir Kompas, Minggu (8/2), dan media lainya.

***

Follow WhatsApp Channel estoria.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Kekerasan, KOPRI PMII Sumenep Edukasi Siswa Soal Perlindungan Diri
Dugaan Setoran Raib Picu Protes Nasabah Amartha di Sumenep
Bahas Layanan Kesehatan, Anggota DPRD Jember Malah Main Game dan Merokok
Robot 69 Bahasa Hadir di Haji 2026, Arab Saudi Permudah Jemaah dari Seluruh Dunia
Skandal Hibah Jatim Menggurita, KPK Periksa Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan
Rupiah Tertekan, Dolar Tembus Rp17.700 di Bank-Bank Besar
Babak Baru Dimulai, Manuver Militer Iran Bikin Timur Tengah Kian Panas
Universitas Annuqayah Jadi Titik Awal Safari Jurnalistik 2026, Fokus Cetak Jurnalis Kritis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:40 WIB

Marak Kekerasan, KOPRI PMII Sumenep Edukasi Siswa Soal Perlindungan Diri

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:50 WIB

Dugaan Setoran Raib Picu Protes Nasabah Amartha di Sumenep

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:54 WIB

Bahas Layanan Kesehatan, Anggota DPRD Jember Malah Main Game dan Merokok

Senin, 11 Mei 2026 - 20:08 WIB

Robot 69 Bahasa Hadir di Haji 2026, Arab Saudi Permudah Jemaah dari Seluruh Dunia

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar Tembus Rp17.700 di Bank-Bank Besar

Berita Terbaru

Ilustrasi Rupiah dan Dolar AS. (Sumber Foto: Istimewa)

Opini

Rupiah Terancam Jebol ke Rp18.000 per Dolar AS

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:39 WIB

×