Abaikan Setneg, Pontjo Sutowo Enggan Tinggalkan Hotel Sultan
Pemerintah menyiapkan pengalihan paksa aset negara di GBK, sementara kubu Pontjo Sutowo memilih banding dan meminta jaminan triliunan rupiah
ESTORIA — Owner Hotel Sultan Jakarta, Pontjo Sutowo, melalui perusahaannya, PT Indobuildco, memilih bertahan dan mengabaikan imbauan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyerahkan aset negara tersebut, meski pemerintah telah menyiapkan langkah pengambilalihan paksa melalui jalur hukum.
Penguasaan kembali lahan dan bangunan dilakukan lewat Pengelola Pusat Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) di bawah koordinasi Setneg sebagai bentuk penertiban administrasi sekaligus penegasan status kepemilikan properti strategis milik pemerintah di kawasan GBK.
Pemerintah menilai proses transisi perlu berlangsung tertib dan kooperatif agar operasional hotel tetap stabil, sehingga para karyawan, mitra usaha, serta vendor tidak terdampak langsung oleh perubahan pengelolaan.
Untuk mendukung peralihan tersebut, PPGBK berencana membuka posko layanan alih kelola mulai pekan depan yang difungsikan sebagai pusat informasi, konsultasi, serta pendampingan administratif bagi seluruh pihak terkait.
Langkah pengosongan diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan teguran atau aanmaning kepada PT Indobuildco, menyusul penegasan bahwa lahan eks-HGB Nomor 26 dan 27 beserta bangunannya merupakan aset negara yang harus dikembalikan penguasaannya.
Meski telah diberikan tenggat delapan hari, manajemen Indobuildco tetap menolak angkat kaki dan memilih menempuh upaya banding untuk mempertahankan hak pengelolaan yang telah mereka pegang selama puluhan tahun.
“Kami akan mengajukan banding. Putusan serta merta tidak dapat dijalankan karena perkara ini menyangkut sengketa hak kepemilikan atas tanah,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva saat dihubungi, dikutip Estoria dari Kompas, Kamis (12/2/2026).
Hamdan menjelaskan bahwa dalam perkara pertanahan, Mahkamah Agung memiliki doktrin serta yurisprudensi tetap yang menyatakan putusan uitvoerbaar bij voorraad tidak dapat langsung dilaksanakan karena menyangkut kehati-hatian dalam menetapkan hak atas tanah.
“MA telah mengeluarkan doktrin bahwa putusan yang bersifat serta merta tidak dapat dilakukan dalam perkara pertanahan, karena hak kepemilikan tanah hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agraria atau Pengadilan Tinggi Agraria,” ungkap Kuasa Hukum Pontjo Sutowo.
Selain mengajukan banding, pihak perusahaan juga mensyaratkan adanya dana penjaminan dari pemerintah sebelum proses pengosongan dilaksanakan, yang menurut mereka diperlukan sebagai perlindungan hukum terhadap potensi kerugian selama sengketa berlangsung.
“Harus disiapkan oleh Setneg yang dititipkan di PN Jakarta Pusat, bukan atas permintaan PT Indobuilco, tetapi demi hukum untuk menjamin tidak ada yang dirugikan di kemudian hari,” kata Hamdan.
Ia menambahkan, nominal tersebut mesti mencakup keseluruhan taksiran properti agar hak pengelola tetap terlindungi selama tahapan persidangan berjalan. “Senilai aset itu lah uang jaminannya,” imbuh dia.
Sebelumnya, PT Indobuildco memperkirakan total valuasi Hotel Sultan mencapai Rp 28,292 triliun, angka yang kemudian dijadikan acuan penetapan besaran penjaminan dalam sengketa tersebut.
Di sisi lain, pemerintah memastikan kegiatan hotel tetap berlangsung normal dan menegaskan bahwa tindakan yang ditempuh semata-mata berkaitan dengan pengalihan pengelolaan, bukan penghentian operasional usaha.
Soal kondisi Hotel Sultan, Mensesneg Prasetyo Hadi angkat bicara. “(Hotel Sultan) Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026) lalu.
Prasetyo Hadi mengatakan eksekusi yang dilakukan Pemerintah di Hotel Sultan adalah terkait pengalihan pengelolaan. Namun, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola masih kukuh mempertahankan lahan yang telah dikuasai puluhan tahun tersebut.
Langkah pemerintah ini dilakukan menyusul keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin tersebut menjadi basis hukum untuk menjalankan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Sebagai bagian prosedur formal, sidang aanmaning atau teguran pengosongan digelar terhadap hotel yang berlokasi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, sehingga posisi hukum Indobuildco berubah menjadi termohon eksekusi yang wajib tunduk pada perintah pengadilan.
Setelah tahapan itu, pengadilan memberikan waktu delapan hari kepada perusahaan untuk mengosongkan lahan, sebelum berlanjut pada proses berikutnya apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Apabila tenggat terlewati dan pengelola tetap bertahan, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa sesuai ketentuan hukum acara perdata.
***



