KPK Geser OTT ke Cilacap, Tetapkan 2 Tersangka Modus Setoran THR
Setelah OTT di Rejang Lebong, KPK kembali bergerak ke Cilacap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan setoran THR dari perangkat daerah.
ESTORIA – Setelah sebelumnya menindak Bupati Rejang Lebong melalui operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeser operasi penindakan ke wilayah lain.
Kali ini, lembaga antirasuah itu melakukan OTT di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menyeret Bupati setempat dalam kasus dugaan pemerasan terkait setoran tunjangan hari raya (THR).
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara internal.
“Yang pasti dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Meski demikian, ia masih enggan mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi oleh KPK.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan pada saat konferensi pers,” ucapnya, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Thifal Solesa.
Sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Cilacap dan mengamankan sejumlah pejabat daerah. Dari total 27 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, hanya sebagian yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang diantaranya dibawa ke Jakarta,” kata Juru Bicara KPK.
“Para pihak yang dibawa tersebut yaitu Bupati, Sekda, dan para struktural pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.”
Dari 13 orang yang diperiksa tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 11 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap perangkat daerah.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam (14/3/2026).
Kasus ini disebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Dalam laporan tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan dana dari satuan kerja perangkat daerah.
Pengumpulan dana itu disebut untuk memenuhi kebutuhan pemberian THR, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak eksternal.
“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” kata Asep.
Menindaklanjuti perintah tersebut, SAD bersama sejumlah pejabat lain melakukan pembahasan terkait kebutuhan dana yang dimaksud.
Dari hasil pembahasan itu, kebutuhan dana untuk THR pihak eksternal ditetapkan sebesar Rp 515 juta. Untuk memenuhi target tersebut, sejumlah pejabat kemudian meminta kontribusi dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas,” ujar Asep.
Pada tahap awal, setiap perangkat daerah ditargetkan menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diberikan berbeda-beda.
“Jadi, ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ, tawar-menawar, karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu tidak memiliki anggaran,” tutur Asep.
KPK menyebut besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan pejabat tertentu yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut.
Jika ada perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target yang ditentukan, mereka diwajibkan melapor untuk mendapatkan penyesuaian nilai setoran.
Dalam prosesnya, pengumpulan dana tersebut ditargetkan harus selesai sebelum masa libur Lebaran 2026.
Menurut KPK, permintaan dana itu bahkan disertai mekanisme penagihan kepada perangkat daerah yang belum menyetorkan kontribusinya.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap disebut telah menyerahkan setoran dengan total mencapai Rp 610 juta.
“Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp 610 juta. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp 515 juta, ya sudah terpenuhi, tetapi untuk mencapai yang Rp 750 juta masih belum,” kata Asep.
Uang tersebut kemudian disimpan oleh salah satu pejabat yang ditugaskan mengoordinasikan pengumpulan dana. Saat operasi tangkap tangan berlangsung pada Jumat (13/3/2026), tim KPK menemukan uang tersebut telah dikemas dalam tas.
“Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” terang Asep.
Selain uang yang ditemukan di rumah pribadi pejabat tersebut, penyidik juga menemukan sejumlah setoran yang baru saja diterima dari perangkat daerah dan masih berada di ruang kerja.
Atas perbuatannya, dua tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami peran sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Status hukum mereka masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
***



