News

KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

ESTORIA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah sebelumnya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan diuji melalui praperadilan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan terhadap Yaqut dilakukan Kamis (12/3/2026) dan berlaku selama 20 hari pertama.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, KPK menyangkakan Yaqut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Asep juga menjelaskan bahwa dalam proses persidangan nantinya, penerapan pasal akan menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan asas hukum yang menguntungkan terdakwa.

“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.

“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait kota haji,” ujar Asep.

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut kira-kira sekitar 622,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Saat itu KPK mengumumkan telah membuka penyidikan terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Selanjutnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap awal penyidikan itu, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut ketika pada 9 Januari 2026 KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka tersebut. Permohonan itu diajukan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

KPK selanjutnya memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex pada 19 Februari 2026, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan.

Pada 27 Februari 2026, KPK juga mengumumkan telah menerima hasil audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Hasil audit itu kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sementara itu, upaya praperadilan yang diajukan Yaqut akhirnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.

“Dalam prosesnya, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana hakim telah memutuskan melalui seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Saudara Yaceki,” kata Asep.

Dengan putusan tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut telah sah secara hukum.

“Sehingga dengan demikian, secara hukum, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku,” lanjut dia.

Penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button