estoria.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak baru. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penindakan ini menjadi sorotan karena dugaan tindak pidana korupsi yang diusut KPK berkaitan dengan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. Anggaran yang semestinya mendukung respons terhadap situasi darurat kini turut menjadi bagian dari penyidikan lembaga antirasuah.
Dihimppun dari berbagai sumber, lima tersangka terlihat dibawa menuju rumah tahanan (rutan). Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol sebelum digiring ke mobil tahanan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Kelima tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media saat dibawa menuju kendaraan tahanan. Hingga laporan tersebut disusun, KPK belum mengungkap identitas mereka secara terperinci maupun menjelaskan konstruksi lengkap perkara yang menjerat para tersangka.
KPK sejauh ini baru mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Peran masing-masing tersangka, mekanisme dugaan penyimpangan, serta aliran dana yang sedang ditelusuri masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut.
Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Jadi Barang Bukti
Sebelum mengumumkan penahanan lima tersangka, KPK mengungkap penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nilai uang tunai yang diamankan berdasarkan penghitungan awal tim di lapangan.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas. Saat keterangan itu disampaikan, jumlah keseluruhan emas masih dalam proses penghitungan.
KPK juga mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT tersebut, termasuk Sekretaris Utama BNPB. Setelah pemeriksaan awal, lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Namun, jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruhnya menjadi tersangka. Status hukum masing-masing pihak ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti.
BNPB Janji Tidak Intervensi
Di tengah penyidikan yang berkembang, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut menegaskan tidak akan mencampuri penanganan perkara dan menyatakan siap memberikan dukungan data maupun akses informasi yang dibutuhkan penyidik.
Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” kata Berton, Rabu (14/10/2026).
Pimpinan BNPB juga telah memerintahkan Inspektorat Utama melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen sebagai bagian dari pengawasan setelah OTT.
BNPB turut mengimbau seluruh jajarannya agar tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan. Di sisi lain, lembaga tersebut menyatakan komitmennya memperkuat tata kelola, integritas, serta pengawasan internal.
Penetapan dan penahanan lima tersangka menandai perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Namun, perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari identitas para tersangka, peran masing-masing pihak, hingga mekanisme dugaan penyimpangan dana siap pakai kebencanaan.
Penjelasan mengenai hubungan barang bukti berupa uang dan emas dengan dugaan tindak pidana juga menjadi bagian penting yang perlu diungkap melalui proses penyidikan.
Di tengah kebutuhan penanganan bencana, transparansi pengelolaan anggaran menjadi krusial agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari KPK mengenai konstruksi perkara dan dugaan penyimpangan dana kebencanaan yang sedang diusut.