ESTORIA – Tujuh tahun berlalu sejak dugaan kredit fiktif BRIGuna Purna mencuat di BRI Branch Office Sumenep. Selama rentang waktu itu, pucuk pimpinan kantor cabang telah berganti hingga lima kali. Namun bagi Abd. Hamid, seorang pensiunan yang mengaku menjadi korban, pergantian pemimpin belum menghadirkan kepastian hukum maupun pemulihan hak yang telah lama dinantikan.

 

Kasus ini bermula dari tindakan mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, yang telah divonis bersalah dalam perkara pidana. Berdasarkan fakta persidangan, Novia memanfaatkan data dan dokumen milik Abd. Hamid untuk mencairkan fasilitas kredit BRIGuna Purna senilai Rp182 juta tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.

 

Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu 14 tahun dengan total kewajiban pembayaran diperkirakan mencapai sekitar Rp393 juta. Sejak 2018, dana pensiun Abd. Hamid terus dipotong melalui sistem autodebet setiap bulan. Jika perkara ini tidak terungkap, pemotongan tersebut diperkirakan baru akan berakhir pada 2032.

 

Laporan pidana diajukan ke Polres Sumenep pada 2019, ketika BRI Sumenep masih dipimpin Hajar Sasongko. Namun hingga pertengahan 2026, korban mengaku belum memperoleh pemulihan hak secara menyeluruh.

 

Selama perkara bergulir, kepemimpinan BRI Sumenep silih berganti mulai dari Hajar Sasongko, Lalu Novizar Rahim, Heru Hendrawan, Diky Agietama, hingga kini dipimpin Ali Topan. Meski estafet kepemimpinan terus berjalan, penyelesaian atas kerugian yang dialami korban dinilai masih belum menemukan titik akhir.