estoria.id – Kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani, pemuda berusia 22 tahun asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, menyisakan pertanyaan yang belum terjawab bagi keluarganya. Beberapa hari setelah Dani meninggal dunia, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan medis yang memadai mengenai penanganan yang diterimanya sebelum mengembuskan napas terakhir.

 

Manajemen rumah sakit menyatakan masih melakukan investigasi internal. Namun, belum adanya penjelasan medis yang menyeluruh kepada keluarga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan pemenuhan hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pasal 4 ayat (1) huruf j UU Kesehatan mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi tentang data kesehatannya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterima dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.

 

Kondisi disebut membaik, pasien justru meninggal

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Y, salah seorang anggota keluarga, Dani mulai menjalani perawatan di RS BHC Sumenep pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, keluarga menerima informasi bahwa kondisi pasien menunjukkan perkembangan positif.

 

Sehari kemudian, Senin malam, 12 Oktober 2026, dokter disebut menyampaikan bahwa kondisi Dani telah membaik dan pasien diperkirakan dapat pulang pada Selasa.

 

Namun, rencana kepulangan tersebut tidak pernah terwujud. Dani meninggal dunia pada Selasa, 13 Oktober 2026, setelah menjalani perawatan sekitar dua hari.

 

Keluarga mengungkapkan sejumlah kejadian sebelum kematian Dani yang hingga kini mereka pertanyakan. Mereka menduga pasien mengalami kejang setelah seorang perawat memberikan suntikan. Keluarga juga menyoroti kondisi infus yang disebut mengalami sumbatan dan dimatikan ketika pasien muntah.

 

Rangkaian kejadian tersebut memunculkan kecurigaan keluarga terhadap penanganan medis yang diterima Dani. Mereka ingin mengetahui apakah tindakan yang diberikan telah sesuai dengan kondisi pasien dan bagaimana kondisi kesehatannya berkembang hingga dinyatakan meninggal dunia.

 

Manajemen mengaku masih melakukan investigasi

 

Manager Humas dan Marketing RS BHC Sumenep, Sandra Rahestri, mengatakan manajemen belum dapat memberikan penjelasan terperinci ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu, 14 Oktober 2026. Saat itu, rumah sakit masih melakukan investigasi internal.

 

“Terkait berita yang sedang beredar, kami dari manajemen belum bisa menyampaikan penjelasan terkait hal ini. Agenda kami pagi ini masih dilakukan investigasi secara internal,” kata Sandra.

 

Ia menyebut manajemen berencana menjalin komunikasi dengan keluarga setelah proses penelusuran selesai.

 

“Insyaallah bila semua sudah kami investigasi, kami akan melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pihak keluarga yang berduka,” ujarnya.

 

Tiga hari kemudian, rumah sakit datang membawa sembako

 

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, pihak RS BHC Sumenep mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf. Kunjungan tersebut juga disertai pemberian sembako.

Namun, menurut Y, kunjungan itu belum menjawab pertanyaan keluarga mengenai penanganan medis Dani.

 

“Mereka belum bisa menjawab. Kata mereka investigasinya belum selesai,” ujar Y.

 

Keluarga juga mempertanyakan kesediaan pihak rumah sakit mengakui kesalahan apabila hasil investigasi menemukan adanya kekeliruan dalam penanganan pasien.

 

“Apakah dari pihak BHC siap untuk mengaku salah dalam kejadian ini?” demikian pertanyaan keluarga yang disampaikan kepada pihak rumah sakit.

 

Menurut Y, pihak BHC belum memberikan jawaban pasti dan menyatakan akan menyampaikan penjelasan resmi setelah investigasi internal selesai.

 

Keluarga kemudian menanyakan langkah yang akan ditempuh apabila kematian Dani terbukti berkaitan dengan dugaan malapraktik atau kesalahan tenaga medis yang menangani pasien.

 

“Jawaban mereka, ‘Tentunya kami akan proses secara hukum sesuai perundang-undangan yang ada.’ Keluarga kami juga tanya, ‘Bagaimana bila misalnya kematian Dani akibat dokter dan perawat yang menangani?’ Jawaban mereka, ‘Kami akan tetap proses sesuai perundang-undangan yang berlaku,’” ungkap Y.

 

Aktivis pertanyakan keterbukaan manajemen

 

Tokoh hukum sekaligus aktivis Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan, turut mempertanyakan sikap manajemen RS BHC yang dinilainya sulit diakses oleh publik dan media.

 

Ia mendesak rumah sakit membuka informasi mengenai penanganan Dani secara transparan, termasuk menjelaskan hasil investigasi internal serta informasi yang relevan mengenai tenaga medis yang menangani pasien sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Pihak rumah sakit BHC Sumenep ini bersifat tertutup, baik kepada publik maupun media. Padahal, dia menjalankan fungsi pelayanan kesehatan. Harusnya lebih terbuka, welcome kepada teman-teman media pers, sehingga tidak perlu muncul prasangka atau kecurigaan yang tidak baik,” kata Zamrud melalui sambungan telepon, Sabtu, 17 Oktober 2026.

 

Minimnya penjelasan yang diterima keluarga dan belum adanya keterangan medis yang menyeluruh dari manajemen membuat kasus ini terus menyisakan tanda tanya. Meski demikian, dugaan bahwa rumah sakit sengaja menutupi fakta kematian pasien belum terbukti. Yang dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia adalah bahwa keluarga masih mempertanyakan penanganan medis, sementara manajemen sebelumnya menyatakan investigasi internal masih berlangsung.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi estoria.id  belum memperoleh penjelasan medis yang menyeluruh mengenai kematian Dani. Redaksi juga telah berulang kali menghubungi Sandra Rahestri melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan perkembangan investigasi, tetapi belum mendapatkan jawaban lebih lanjut.

 

Redaksi tetap membuka ruang bagi RS BHC Sumenep untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi penanganan Dani, hasil investigasi internal, serta tanggapan atas pertanyaan keluarga.