estoria.id - Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ishfah menerima keuntungan untuk memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika dikonversikan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp93,6 miliar.

 

Dakwaan itu dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/08/2026).

 

“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

 

Ishfah Bantah Dakwaan Rp93,6 Miliar