estoria.id - Sepuluh hari setelah Moh. Firman Ramadhani alias Dan meninggal dunia di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejumlah pertanyaan mengenai penanganan medisnya belum memperoleh kejelasan yang memadai. Di tengah penantian jawaban, manajemen rumah sakit disebut mengklaim telah ada perdamaian dengan keluarga korban. Namun, kepastian mengenai bentuk kesepakatan tersebut belum diketahui Komisi IV DPRD Sumenep.
Persoalan itu mengemuka ketika Komisi IV DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS BHC pada Kamis siang (22/10/2026). Alih-alih berlangsung terbuka, kegiatan pengawasan tersebut justru diwarnai pembatasan akses terhadap wartawan yang hendak meliput dari dalam ruangan.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengatakan manajemen RS BHC menyampaikan bahwa keluarga pasien telah memiliki pendamping sekaligus juru bicara bernama Mahmudi.
“Saat kami melakukan sidak ke RS BHC, pihak manajemen, yakni direkturnya, bilang bahwa dalam kasus ini dari pihak keluarga sudah ada juru pendamping atau juru bicaranya, di sana melalui Bapak Mahmudi,” kata Mulyadi, Kamis sore, di gedung DPRD Sumenep.
Menurut Mulyadi, manajemen juga menyampaikan bahwa persoalan dengan keluarga korban telah mengarah pada perdamaian. Dalam kesempatan yang sama, pihak rumah sakit membantah dugaan malapraktik.