Atas perbuatannya, SAIFUL ANAM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep.
"Pemberantasan narkotika akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi bangsa," tegasnya.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirimkan sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.