estoria.id - Polemik mengenai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memanas. Kali ini, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra membantah pernyataan pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka terhadap seorang jaksa seharusnya dilakukan dengan persetujuan Presiden.

 

Soedeson menegaskan tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

 

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/07/2026).

 

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, ketentuan mengenai imunitas jaksa sebagaimana pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun pangkat.

 

"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

 

Soedeson juga meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah bekerja secara profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Menurutnya, tim yang beranggotakan sejumlah jaksa berlatar belakang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat dalam menangani perkara tersebut.

 

"Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia, dan menjaga nama baik institusi," katanya.

 

Lebih lanjut, Soedeson menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan korupsi sudah sangat jelas dan menjadi bagian dari agenda Asta Cita pemerintah. Karena itu, ia meminta agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

 

"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini murni persoalan penegakan hukum," ujarnya.

 

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/07), Hotman mengaku membela Febrie bukan karena persoalan honorarium, melainkan karena alasan prinsip.

 

Dalam pernyataannya, Hotman juga mengungkapkan kedekatannya dengan Presiden Prabowo. Ia menyebut telah menjadi kuasa hukum Prabowo selama sekitar 25 tahun dan pernah menangani berbagai perkara penting, termasuk yang berkaitan dengan keluarga Presiden.

 

Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang selama ini mendapat apresiasi dari Presiden karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar melalui berbagai penanganan perkara.

 

Ia mengklaim pengembalian kerugian negara yang berhasil dipimpin Febrie mencapai sekitar Rp430 triliun, terdiri atas Rp130 triliun dari penanganan perkara korupsi dan sekitar Rp300 triliun melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

 

Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan proses hukum terhadap Febrie dan menyebut kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, pernyataan tersebut kini dibantah oleh Soedeson Tandra yang menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa memerlukan persetujuan Presiden.