estoria.id - Polemik pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai isu senjata nuklir Iran kini merembet ke ranah hukum. Dua pengguna media sosial Threads berinisial AYP (49) dan AF (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat setelah mengunggah dan mengomentari konten yang berkaitan dengan pernyataan Presiden tersebut.
Kasus ini bermula dari sebuah unggahan yang dibuat AYP pada 3 Agustus 2026 di platform Threads. Unggahan itu kemudian mendapat respons atau komentar dari AF. Konten tersebut lantas menuai perhatian dan dilaporkan ke pihak kepolisian sehari setelahnya.
Laporan polisi tercatat pada 4 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/1498/VIII/2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar langsung membuka penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 5 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelapor merasa dirugikan atas unggahan yang beredar di media sosial tersebut. Menurutnya, konten yang dipersoalkan dinilai berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
"Pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara sehingga berpotensi menciptakan kegaduhan," ujar Hendra, Kamis (06/08/2026).