estoria.id – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa. Ia diamankan setelah kepolisian menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan.

 

Perkara ini dilaporkan ke Polsek Kangean pada 30 Agustus 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

 

Dugaan peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Arjasa.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kejadian bermula saat AM masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.