estoria.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea ke jalur hukum. Organisasi wartawan tersebut melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tercatat bernomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026) pukul 20.37 WIB.
Pelaporan dilakukan oleh pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, setelah melalui koordinasi dan pembahasan bersama penyidik kepolisian.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap laporan tersebut segera diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya Subdirektorat Cyber Crime.
"Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan penanganannya berada di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus," ujar Edison di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/07/2026).