Kasus ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan Hotman Paris berbicara kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Dalam rekaman tersebut, Hotman diduga mengucapkan kalimat yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, di antaranya, "Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta “Kamu punya otak enggak?”
Menurut Edison, ucapan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan telah mengarah pada pelecehan terhadap profesi wartawan sehingga layak diuji melalui proses hukum yang terbuka.
PWI menilai setiap insan pers berhak memperoleh penghormatan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, organisasi tersebut memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan.
Meski demikian, Edison mengungkapkan PWI telah menerima permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
"Secara manusiawi kami menerima permohonan maaf tersebut. Tetapi proses pidana tetap berjalan karena permintaan maaf tidak menghilangkan unsur pidananya. Itu nanti menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan hakim untuk menilai," jelasnya.