estoria.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea ke jalur hukum. Organisasi wartawan tersebut melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tercatat bernomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026) pukul 20.37 WIB.
Pelaporan dilakukan oleh pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, setelah melalui koordinasi dan pembahasan bersama penyidik kepolisian.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap laporan tersebut segera diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya Subdirektorat Cyber Crime.
"Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan penanganannya berada di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus," ujar Edison di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/07/2026).
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan Hotman Paris berbicara kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Dalam rekaman tersebut, Hotman diduga mengucapkan kalimat yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, di antaranya, "Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta “Kamu punya otak enggak?”
Menurut Edison, ucapan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan telah mengarah pada pelecehan terhadap profesi wartawan sehingga layak diuji melalui proses hukum yang terbuka.
PWI menilai setiap insan pers berhak memperoleh penghormatan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, organisasi tersebut memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan.
Meski demikian, Edison mengungkapkan PWI telah menerima permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
"Secara manusiawi kami menerima permohonan maaf tersebut. Tetapi proses pidana tetap berjalan karena permintaan maaf tidak menghilangkan unsur pidananya. Itu nanti menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan hakim untuk menilai," jelasnya.
Di sisi lain, PWI Pusat masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman Paris menunjukkan iktikad baik untuk berdialog dan bermediasi secara langsung dengan organisasi pers maupun wartawan yang merasa dirugikan.
Menurut Edison, tujuan utama pelaporan bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan memberikan pembelajaran agar seluruh pihak, termasuk tokoh publik, lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada insan pers.
"Kalau memang ada niat baik dan kesepakatan dengan wartawan, tentu kami terbuka. Harapannya, persoalan ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menjaga ucapan dan saling menghormati," pungkasnya.